Berita Banda Aceh
DPRA Lapor Pemerintah Aceh ke KPK Terkait Proyek Multiyears dan Dana Refocusing
Pimpinan DPRA bersama anggota lembaga itu melaporkan Pemerintah Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/9/2020)
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pimpinan DPRA bersama anggota lembaga itu melaporkan Pemerintah Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/9/2020).
DPRA meminta KPK melakukan pengawasan terhadap proyek multiyears tahun 2020-2022 dan penggunaan dana refocusing Rp 2,3 triliun.
Berkas laporan diantarkan langsung Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin bersama Wakil Ketua III, Safaruddin.
Turut serta anggota DPRA dari Fraksi PNA, Samsul Bahri alias Tiyong, Safrizal Gamgam, Falevi Kirani.
Perwakilan Fraksi Partai Aceh, Irfansyah dan Tarmizi SP.
dr Purnama Setia Budi (Fraksi PKS), dan Irfannusir mewakili Fraksi PAN.
• Suami Peluk Istri di Jalan Akibat Meninggal Dilindas Truk, Kini Sendirian Rawat Bayi 7 Bulan
Berkas tersebut diterima oleh Koordinator KPK Wilayah Aceh, Agus.
Sebelum menyerahkan berkas laporan, pimpinan dan anggota DPRA itu melakukan pertemuan dan berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua III, Safaruddin yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (18/9/2020) mengatakan laporan itu berkaitan dengan pengadaan paket proyek multiyears Aceh tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 2,7 triliun yang saat ini sudah dilelang oleh Pemerintah Aceh.
• Petugas Sita Belasan Ponsel Milik Migran Rohingya di BLK Lhokseumawe
“Laporan ini menindaklanjuti surat yang sudah kita sampaikan ke KPK dahulu, terkait keputusan lembaga (DPRA) tentang pembatalan proyek tahun jamak atau multiyears itu sendiri dimana dalam penganggarannya ada proses yang tidak terpenuhi,” katanya.
Ia menjelaskan proses yang tidak terpenuhi tersebut seperti tidak mendapat rekomendasi dari Komisi IV DPRA periode lalu.
Sehingga DPRA periode 2019-2022 sudah membatalkan proses usulan penganggaran proyek multiyears dalam rapat paripurna.
Selain itu proses penganggaran proyek multiyears juga hanya menggunakan kesepahaman antara pimpinan DPRA dengan eksekutif, tanpa ada pembahasan di Banggar, apalagi masuk dalam KUA PPAS tahun 2020.
• Ini Kronologi Lengkap Pekerja Refleksi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pelanggannya