Jurnalisme Warga
Andai Perempuan Tahu
Ihan tahun ini terpilih menjadi satu dari lima jurnalis perempuan Indonesia yang menerima fellowship Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara

Terkait akses informasi ini, Nurlaily Idrus MH, Komisioner Komisi Informasi Aceh, yang hadir sebagai pemateri diskusi, menerangkan bahwa masyarakat seharusnya tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mengakses informasi publik terbaru dan terpercaya dari badan publik. Hal ini sejalan dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kondisi wabah seperti ini badan publik berkewajiban memberikan informasi serta-merta yang mudah diakses oleh masyarakat melalui website-website resmi mereka. Jika tidak tersedia, maka informasi tersebut dapat diajukan permintaan ketersediaannya ke badan publik terkait entah itu di bidang kesehatan, pendidikan, maupun sosial. Menurut Nurlaily, proses perolehan data/informasi publik itu penting untuk dipelajari, terutama oleh kaum perempuan sebagai salah satu upaya mengurangi dampak Covid-19 yang mereka hadapi.
Menjelang siang, diskusi santai—penuh pengetahuan, tetapi tetap taat protokoler pencegahan Covid-19—di bawah Rumoh Aceh Tibang itu pun harus berakhir. Diskusi keperempuanan yang dimoderatori Yamen Dinamika, Pembina Forum Aceh Menulis sekaligus Redaktur Serambi Indonesia, ditutup dengan khidmat. Semoga kegiatan tersebut mampu menginspirasi masyarakat untuk menggelar diskusi-diskusi serupa pada hari-hari selanjutnya.