Berita Gayo Lues

Kedapatan Simpan Ganja dalam Tupperware & Sumpit, Dua Petani Diringkus, Terungkap Itu Hasil Curian

Dua orang petani di Kabupaten Gayo Lues (Galus) diamankan petugas Satreskoba Polres Galus, Jumat (18/9/2020) lalu.

Penulis: Rasidan | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Wakapolres Kompol M Wali, dan Kasat Narkoba menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan ganja di Aula Mapolres Galus di Blangsere, Senin (21/9/2020). Jumpa pers itu turut menghadirkan kedua tersangka. 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Dua orang petani di Kabupaten Gayo Lues (Galus) diamankan petugas Satreskoba Polres Galus, Jumat (18/9/2020) lalu.

Kedua petani asal Kecamatan Blangjerango dan Blangkejeren ini diringkus karena kedapatan menyimpan barang haram berupa ganja kering yang disimpan dalam tupperware dan sumpit.

Informasi yang dikumpulkan Serambinews.com, Senin (21/9/2020), mengungkapkan, kedua tersangka tindak pidana narkotika berprofesi sebagai pekebun itu adalah Saiful Anwar (27), warga Desa Penosan, Kecamatan Blangjerango.

Petani ini ditangkap pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, bersama barang bukti ganja kering siap edar seanyak 1 kantong (sumpit) yang terbuat dari daun pandan dengan berat 100 gram.

Setelah dikembangkan, polisi kembali meringkus seorang petani lainnya yakni Yusri Ananda (30), warga Palok, Kecamatan Blangkejeren yang menyimpan barang bukti ganja kering siap edar dalam tupperware warga ungu dengan berat juga 100 gram.

DPRK Pijay Pertanyakan Pengalihan Dana Penimbunan Puskesmas Bandar Baru, Sering Tergenang Air

Kemenag Pijay Semprot Disinfektan Secara Serentak di 71 Madrasah, Jamin PBM Tatap Muka Tetap Lancar

Disnakermobduk Aceh sudah Minta Rekanan Rekrut Tenaga Lokal Pendamping TKA Cina di PLTU Nagan Raya

Hal ini disampaikan Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Wakapolres Kompol M Wali, dan Kasat Narkoba AKP Samsuir, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Galus di Blangsere, Senin (21/9/2020).

Menurut Kapolres, kedua tersangka penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut ditangkap di lokasi terpisah, setelah kasus itu dikembangkan oleh petugas.

"Satu orang tersangka menyimpan ganja dalam kantong sumpit yang terbuat dari daun pandan. Sedangkan satu orang tersangka lainnya menyimpan ganja kering itu dalam tupperware dan dalam kantong plastik lainnya,"sebutnya.

Kapolres mengungkapkan, tersangka Yusri Ananda memperoleh ganja itu dengan cara mencuri dari tempat penyimpanan ganja yang di berada di pegunungan Karang Anyar, Kecamatan Blangkejeren.

Tempat penyimpangan ganja itu milik warga berinisial BD, SM, dan HM. Tersangka Yusri mengaku, sempat ikut memundak (membawa) ganja itu dari Agusen ke tempat penyimpanan di pegunungan tersebut dengan upah Rp 40.000/kg.

UPDATE Covid-19 Aceh; Positif 3.693 Orang, Sembuh 1.738

Gedung Karantina Pasien Corona di Aceh Timur Sudah Kosong Selama Tiga Minggu, Mengapa Bisa?

Pelayanan IGD PIE RSUD Langsa Distop Sementara

"Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan," sebutnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved