8 Fakta Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba, Pasok Sabu dan Ekstasi dari Aceh, Jaringan PO Bus Pelangi
Oknum anggota DPRD ini ditangkap setelah kedapatan memasok narkoba dari Aceh ke Palembang dan akan diedarkan di wilayah Sumsel.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Salah seorang oknum anggota DPRD ditangkap petugas BNN karena terlibat kasus narkoba.
Oknum anggota DPRD ini ditangkap setelah kedapatan memasok narkoba dari Aceh ke Palembang dan akan diedarkan di wilayah Sumsel.
5 kilogram sabu dan ribuan ekstasi berhasil disita petugas dari Oknum anggota dewan yang merupakan politisi partai Golkar ini.
Anggota DPRD Palembang yang ditangkap ini adalah Doni atau berinisial D ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Serambinews.com Melansir Kompas.com bahwa D ditangkap lantaran kedapatan membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Warga Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumsel sempat dikagetkan oleh ditangkapnya Anggota DPRD Palembang, Doni SH, Selasa (22/9/2020) pagi.
Selain D, petugas juga menangkap empat orang yang terdiri dari dua orang perempuan serta tiga laki-laki di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
Doni dan istrinya dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Selain Doni dan istrinya, BNN juga menangkap seorang lagi perempuan dan dua laki-laki yang merupakan anak buah Doni.

Berikut 8 fakta mengenai penangkapan anggota DPRD kota Palembang yang dirangkum Serambinews.com dari Kompas.com:
1. Doni Bandar Narkoba
Kepala BNN Sumsel Jon Turman Panjaitan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, D merupakan bandar yang menyuplai narkoba untuk wilayah Sumsel.
Sementara itu, empat tersangka lain merupakan anak buahnya yang bertugas sebagai kurir.
"D ini aktor intelektualnya yang mengatur narkoba.
Semestinya seorang anggota Dewan tidak begitu," kata Jon.