8 Fakta Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba, Pasok Sabu dan Ekstasi dari Aceh, Jaringan PO Bus Pelangi

Oknum anggota DPRD ini ditangkap setelah kedapatan memasok narkoba dari Aceh ke Palembang dan akan diedarkan di wilayah Sumsel.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Tribunsumsel.com
Doni anggota DPRD Palembang dari Partai Golkar jadi bandar sabu ditangkap BNN, Selasa (22/9/2020) 

Dodi menyebut bahwa D merupakan kader muda mereka yang telah terpilih sebagai anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024.

"Ini kejahatan luar biasa, (D) langsung diberhentikan dari partai," kata Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2020).

Menurut Dodi, tindakan yang dilakukan oleh D telah mencoreng nama baik Partai Golkar yang mengantarkannya duduk di kursi legislatif.

Pihak partai akan menunggu proses hukum terhadap D.

"Kami akan lebih selektif memilih kader. Pasti diganti jika bersalah," kata Dodi.

8. Doni Residivis Narkoba

Jon Turman Panjaitan mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa D merupakan seorang residivis kasus narkoba.

D pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun pada 2012 lalu.

"D ini adalah seorang mantan residivis.

Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun.

Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan," kata Jon kepada wartawan.

Ini Penjelasan Kepala Dinas Soal Bantuan Langsung Tunai Periode Juli - September di Aceh Utara   

Pasca Banjir Bandang, Bupati Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 7 Hari

Pegawai Terpapar Covid-19, Begini Cara Kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe Layani Warga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved