8 Fakta Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba, Pasok Sabu dan Ekstasi dari Aceh, Jaringan PO Bus Pelangi
Oknum anggota DPRD ini ditangkap setelah kedapatan memasok narkoba dari Aceh ke Palembang dan akan diedarkan di wilayah Sumsel.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Dodi menyebut bahwa D merupakan kader muda mereka yang telah terpilih sebagai anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024.
"Ini kejahatan luar biasa, (D) langsung diberhentikan dari partai," kata Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2020).
Menurut Dodi, tindakan yang dilakukan oleh D telah mencoreng nama baik Partai Golkar yang mengantarkannya duduk di kursi legislatif.
Pihak partai akan menunggu proses hukum terhadap D.
"Kami akan lebih selektif memilih kader. Pasti diganti jika bersalah," kata Dodi.
8. Doni Residivis Narkoba
Jon Turman Panjaitan mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa D merupakan seorang residivis kasus narkoba.
D pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun pada 2012 lalu.
"D ini adalah seorang mantan residivis.
Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun.
Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan," kata Jon kepada wartawan.
• Ini Penjelasan Kepala Dinas Soal Bantuan Langsung Tunai Periode Juli - September di Aceh Utara
• Pasca Banjir Bandang, Bupati Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 7 Hari
• Pegawai Terpapar Covid-19, Begini Cara Kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe Layani Warga