8 Fakta Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba, Pasok Sabu dan Ekstasi dari Aceh, Jaringan PO Bus Pelangi
Oknum anggota DPRD ini ditangkap setelah kedapatan memasok narkoba dari Aceh ke Palembang dan akan diedarkan di wilayah Sumsel.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Salah seorang oknum anggota DPRD ditangkap petugas BNN karena terlibat kasus narkoba.
Oknum anggota DPRD ini ditangkap setelah kedapatan memasok narkoba dari Aceh ke Palembang dan akan diedarkan di wilayah Sumsel.
5 kilogram sabu dan ribuan ekstasi berhasil disita petugas dari Oknum anggota dewan yang merupakan politisi partai Golkar ini.
Anggota DPRD Palembang yang ditangkap ini adalah Doni atau berinisial D ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Serambinews.com Melansir Kompas.com bahwa D ditangkap lantaran kedapatan membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Warga Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumsel sempat dikagetkan oleh ditangkapnya Anggota DPRD Palembang, Doni SH, Selasa (22/9/2020) pagi.
Selain D, petugas juga menangkap empat orang yang terdiri dari dua orang perempuan serta tiga laki-laki di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
Doni dan istrinya dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Selain Doni dan istrinya, BNN juga menangkap seorang lagi perempuan dan dua laki-laki yang merupakan anak buah Doni.

Berikut 8 fakta mengenai penangkapan anggota DPRD kota Palembang yang dirangkum Serambinews.com dari Kompas.com:
1. Doni Bandar Narkoba
Kepala BNN Sumsel Jon Turman Panjaitan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, D merupakan bandar yang menyuplai narkoba untuk wilayah Sumsel.
Sementara itu, empat tersangka lain merupakan anak buahnya yang bertugas sebagai kurir.
"D ini aktor intelektualnya yang mengatur narkoba.
Semestinya seorang anggota Dewan tidak begitu," kata Jon.
2. Ditangkap saat Bawa 5 Kilogram Sabu Pakai Motor
Saat ditangkap, petugas mendapatkan sabu sebanyak 5 kilogram dari D.
Saat itu, anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Palembang ini membawa sabu dengan menggunakan motor.
Sabu dibungkus kantong plastik bertuliskan laundry.
Petugas yang sudah mengintai D langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan, sehingga didapati barang bukti 5 kilogram sabu.
"Laundry itu adalah milik tersangka, sehingga kami langsung melakukan pengembangan lagi," ujar Jon.
3. Tempat Laundry jadi Lokasi Penyimpanan Narkoba
Usaha laundry yang dibuka D di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, diduga adalah kedok tersangka untuk menutupi bisnis haramnya tersebut.
Sebab, petugas mendapati ribuan butir pil ekstasi di lokasi tersebut ketika dilakukan pengembangan.
Tak hanya itu, empat orang lain yang ada di dalam tempat laundry juga ikut diamankan karena diduga kuat sebagai kurir jaringan D.
4. Pasok Narkoba dari Aceh
D ditangkap lantaran kedapatan membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Oknum anggota DPRD ini ditangkap setelah kedapatan memasok narkoba dari Aceh ke Palembang dan akan diedarkan di wilayah Sumsel.
5 kilogram sabu dan ribuan ekstasi berhasil disita petugas dari Oknum anggota dewan yang merupakan politisi partai Golkar ini.
"Untuk ekstasi ada ribuan yang ditemukan dalam tempat laundry.
Narkoba ini dibawa tersangka dari Aceh untuk diedarkan ke Palembang serta wilayah Sumsel," kata Jon.
5. Doni Aktor Intelektual Jaringan PO Bus Pelangi
Jon Turman Panjaitan mengatakan, D merupakan jaringan PO Bus Pelangi.
Seperti diketahui, bos PO Bus Pelangi berinisial F telah ditangkap oleh BNN di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 16 September 2020 lalu.
F ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 13 kilogram yang disembunyikan di dalam bus.
"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi.
Salah satunya D merupakan jaringan tersebut.
D adalah aktor intelektualnya," kata Jon.
6. Tanggapan DPRD Palembang
Wakil Ketua DPRD Palembang M Ali Syaban mengatakan, saat ini mereka menyerahkan kasus tersebut ke pihak BNN untuk dilakukan tindak lanjut.
"D sepertinya sudah lama diikuti BNN. Informasi penangkapan D benar. Jadi anggota DPRD itu harus bersih, apalagi narkoba," kata Ali saat dihubungi.
Mengenai sanksi yang dikenakan, Ali mengaku masih akan melihat peraturan dan regulasi yang mengatur sanksi.
"Sekarang segala sesuatunya kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan," ujar Ali.
7. Dipecat oleh Partai Golkar

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Selatan Dodi Reza Alex menyatakan kekecewaannya terhadap D.
Dodi menyebut bahwa D merupakan kader muda mereka yang telah terpilih sebagai anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024.
"Ini kejahatan luar biasa, (D) langsung diberhentikan dari partai," kata Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2020).
Menurut Dodi, tindakan yang dilakukan oleh D telah mencoreng nama baik Partai Golkar yang mengantarkannya duduk di kursi legislatif.
Pihak partai akan menunggu proses hukum terhadap D.
"Kami akan lebih selektif memilih kader. Pasti diganti jika bersalah," kata Dodi.
8. Doni Residivis Narkoba
Jon Turman Panjaitan mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa D merupakan seorang residivis kasus narkoba.
D pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun pada 2012 lalu.
"D ini adalah seorang mantan residivis.
Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun.
Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan," kata Jon kepada wartawan.
• Ini Penjelasan Kepala Dinas Soal Bantuan Langsung Tunai Periode Juli - September di Aceh Utara
• Pasca Banjir Bandang, Bupati Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 7 Hari
• Pegawai Terpapar Covid-19, Begini Cara Kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe Layani Warga