Berita Pidie Jaya

Memutuskan Harga Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan di Pijay Lewat Medsos, 14 Pemilik Tanah Protes

Dan justru memutuskan harga tanah lewat sosial media (sosmed) dan WhatsApp dengan Harga Rp 1 juta per Meter.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Kiriman warga
14 pemilik tanah di Gampong Keudee Panteraja, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya membentangkan spanduk penolakan menjual tanah jika tidak sesuai dengan harga, Rabu (23/9/2020). SERAMBINEWS.COM/Foto Kiriman Warga 

Dan justru memutuskan harga tanah lewat sosial media (sosmed) dan WhatsApp dengan Harga Rp 1 juta per Meter.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU -  Masyarakat Pidie Jaya protes keputusan harga jual tanah dilakukan melalui Medsos.

Itu keputusan sepihak tanpa musyawarah.

Media sosial (Medsos) salah satu tempat memberikan dan memperoleh informasi.

Tapi, tidak semua persoalan ditumpahkan lewah medsos.

Itulah ihwal aksi protes dilakukan pemilik tanah yang tak terima hasil ganti rugi ruko mereka dibayar dengan harga dinilai tidak sepakat.

Massa Berkayu Kepung Rumah Pelaku  

Awalnya, ada seorang pejabat menjelaskan harga ganti rugi tanah warga pembangunan jembatan dituangkan lewat Medsos.

Sehingga memantik geram para pemilik tanah  berujung ke aksi protes.

Sebanyak 14 pemilik tanah di Gampong Keudee, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya (Pijay) memprotes Pemerintah Kabupaten setempat.

Mereka menolak menjual tanah kepada pemkab jika harga tidak sesuai janji.

Sudah ada ketentuan hasil kesepakatan antara pemilik dengan pemerintah.

Ingin Gulingkan PM Muhyiddin Yassin, Anwar Ibrahim Bakal Jadi Perdana Menteri Baru Malaysia?

Pasutri Gendong Anak ke Itsbat Nikah

Warga Wuhan Hura-hura Pesta Clubbing Sudah Bebas dari Covid-19, Hotman Paris: Kita Gimana?

Sehingga, masyarakat ini protes menuliskan pada spanduk berisikan ancaman.

Hj Jumiati Ilyas (50), perwakilan 14 pemilik tanah kepada Serambinews.com, Rabu (23/9/2020) mengatakan, sampai tiga bulan terakhir ini harga kesepakatan pembebasan atau ganti rugi tanah dan rumah toko (Ruko) belum tuntas.

Disebutkan, dari tuntutan harga pemilik yaitu Rp 3 juta per Meter.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved