Menang Dari Gugatan Bos Bandara Changi, TKI Parti Liyani Kini Gugat Jaksa yang Tuntutnya Bersalah
TKI ini ingin mengajukan gugatan disipliner terhadap 2 orang jaksa yang menuntut dia bersalah ketika kasus disidangkan di tingkatan Pengadilan Negara
Jika terbukti bersalah, Ketua Mahkamah Agung dapat menjatuhkan hukuman berupa kecaman pengadilan (censure), denda maksimum 20.000 dollar Singapura (Rp 217 juta) atau hukuman lainnya.
Kasus akan dianggap selesai jika Mahkamah tidak mendapati kedua jaksa bersalah.
Menteri Kehakiman K Shanmugam menyampaikan parlemen Singapura berencana membahas kasus yang menggemparkan "Negeri Singa” ini.
Anggota-anggota parlemen juga akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menyelisik lebih jauh kasus yang kerap disebut sebagai Daud versus Goliath ini.
Parti saat ini masih tinggal di rumah penampungan yang disediakan oleh lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME).
Pengacara Anil memutuskan untuk mendampingi Parti tanpa sepeser biaya pun atau probono.
Jika dihitung-hitung, ongkos pengadilan dapat mencapai 150.000 dollar Singapura (Rp 1,6 miliar).
TKI yang berasal dari Nganjuk itu berharap dapat pulang ke Tanah Air dan membuka usaha makanan setelah menyelesaikan seluruh proses pengadilan.
Dia juga meminta keluarga Liew untuk tidak mengulangi perbuatan mereka terhadap pekerja lain yang melayani mereka.
• Diduga Membelot, Tentara Korea Utara Tembak Mati dan Bakar Jasad Pejabat Korsel
• Daftar Tata Laksana Shalat Jumat 25 September 2020 untuk Wilayah Kota Banda Aceh
• Dulu Rajin Kritik Jokowi, Kini Malah Dukung Gibran di Pilkada 2020: Ini Penjelasan Fahri Hamzah
Artikel ini telah tayang di Intisari-online.com dengan judul Selamat Dari Gugatan Bos Bandara Changi, TKI Asal Nganjuk Parti Liyani Kini Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah