Breaking News

Berita Kutaraja

Aceh Jaya dan Bireuen Adopsi Aplikasi Hak Tanah Milik Banda Aceh, Aminullah Komentar Begini

Pemkab Bireuen dan Aceh Jaya mengadopsi aplikasi Elektronik-Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) milik Pemko Banda Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Foto Humas Pemko Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman saat meneken MoU dengan Pemkab Bireuen dan Aceh Jaya. 

Dijelaskannya, layanan pajak online e-BPHTB ini merupakan layanan pembayaran, pelaporan, dan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik (online) bagi Wajib Pajak/ PPAT.

Pejabat di Bireuen dan Bener Meriah Terkonfirmasi Positif Covid-19, AJI Minta Jurnalis Waspada

Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi Diberhentikan Tim Satgas Bireuen, Ini Sasarannya

Hari Ini, Positif Corona di Aceh Bertambah 190 Kasus, Total Meninggal 150 Orang

Aplikasi e-BPHTB dikembangkan langsung secara mandiri oleh tim IT BPKK Kota Banda Aceh, tujuannya untuk melepaskan ketergantungan dengan pihak ketiga dan lebih leluasa dalam melakukan pengembangan aplikasi ke depannya.

“Aplikasi e-BPHTP Kota Banda Aceh sudah terintegrasi dengan Pusdatin-BPN dan aplikasi PBB (Sismiop) serta aplikasi e-Setor, yakni sistem penyetoran PAD yang terintegrasi langsung dengan Bank Aceh Syariah,” ungkap Wali Kota Aminullah.

Aplikasi ini juga akan dihubungkan dengan database admininstrasi kependudukan (SIAK) dalam rangka validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), khususnya bagi warga Kota Banda Aceh.

“Hal ini selaras dengan implementasi konsep Banda Aceh Smart City dalam meningkatkan pelayanan kepada publik,” papar dia.

“Karenanya, jajaran Pemko memanfaatkan 93 bidang IT di lingkup pemerintahan yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada pegawainya sendiri (private), khususnya juga kepada masyarakat (public),” tambahnya.

Kodim 0104/Atim Kebut Pengerjaan Program Bedah Rumah Milik Nek Ngadiem, Janda Uzur di Langsa Baro

Kecamatan Kota Juang Bireuen Tertinggi Kasus Positif Covid-19, Ini Data Detailnya

Ternyata Tersangka yang Dikepung Massa Berkayu di Aceh Utara Sudah Curi 40 Sepmor, Begini Kasusnya

Ia pun menyebutkan, aplikasi-aplikasi yang sudah dilahirkan Pemko di antaranya, e-Kinerja, e-Disiplin, e-Delegasi, e-Puskesmas, Sistem Informasi Penerimaan Retribusi (SIPERI), e-Berindah, dan aplikasi surat elektronik (E-Surat).

Kemudian, Mobile Informasi Anggaran Banda Aceh (Mi Abang), Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPDA), Ujian Berbasis Komputer (UBK), KTP Elektronik, dan banyak lagi yang dapat dilihat langsung di laman layanan.bandaacehkota.go.id.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Iqbal Rokan menambahkan, selain memudahkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran, aplikasi ini juga memudahkan PPAT, baik dalam hal data maupun pengontrolan nilai NJOP.

“Seperti disampaikan Pak Wali, dengan adanya aplikasi ini, kita harap tidak ada pungutan-pungutan di luar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tukasnya.

Tanggapi Indonesia Police Watch, Dirut PT LIB: Liga 1 dan 2 Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta Diringkus Setelah Kabur ke Samosir

VIDEO - Seorang Bocah Meninggal Tersengat Listrik Saat Ambil Layang, Ini Detik-detik Evakuasi Mayat

“Kepada petugas kita juga terhindar dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),” tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved