Kupi Beungoh

Nuruddin Ar Raniry, Hamzah Fanshuri, dan Permasalahan Tasawuf Wahdatul Wujud dalam Sejarah Aceh

At Tibyan akan memudahkan pembacanya untuk melihat apakah satu aliran yang dicurigai kesesatannya dapat digolongkan sebagai sebuah aliran sesat.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
Jabal Ali Husin Sab, peminat kajian sejarah, pernah bekerja di Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh (PDIA), melalui PDIA turut terlibat dalam penyediaan akses publik pada koleksi naskah/manuskrip karangan Ulama Aceh yang terdigitalisasi. 

Oleh: Jabal Ali Husin Sab*)

DALAM At Tibyan fi Ma'rifati Adyan, Syekh Nuruddin Ar Raniry telah menulis daftar-daftar aliran yang dinyatakan sesat dan menyesatkan serta menjelaskan sebab-sebab kesesatan aliran tersebut.

Pahaman-pahaman apa saja yang dinyatakan sesat dan sebab kesesatannya.

Banyak aliran-aliran asing yang mungkin jarang kita dengar sekarang, seperti Tanasukiyah misalnya.

At Tibyan akan memudahkan pembacanya untuk melihat apakah satu aliran yang dicurigai kesesatannya dapat digolongkan sebagai sebuah aliran sesat.

Kemudian Syekh Nuruddin Ar Raniry dalam Hujjatus Shiddiq li Daf'iz Zindiq menyatakan bahwa beliau sama sekali tidak menolak paham Wujudiyah.

Beliau membagi Wujudiyah ke dalam dua kelompok;

Wujudiyah Muwahidah sebagai ajaran Wujudiyah yang benar dan Wujudiyah Mulhidah sebagai golongan yang sesat, dimana beliau menjelaskan sebab-sebab kesesatannya.

Kedua kitab karya Syekh Nuruddin ar Raniry ini layak dirujuk sebagai panduan guna mengkaji ajaran-ajaran yang dicurigai sesat, dengan membandingkan keduanya secara bersamaan (At Tibyan dan Hujjatus Shiddiq).

Seperti yang telah diungkapkan ilmuwan sejarah, bahwa Syekh Nuruddin dan Syekh Hamzah Fanshuri ternyata tidak hidup pada zaman yang sama.

Syekh Nuruddin sampai ke Aceh setelah Syekh Hamzah wafat.

Hal ini pernah disampaikan oleh seorang filolog, peneliti manuskrip Aceh yang juga dosen di UIN Ar Raniry, Hermansyah, pada konferensi internasional ICAIOS yang diadakan di kampus Universitas Malikussaleh Lhokseumawe pada tahun 2013, berdasarkan tahun hidup dan wafat masing-masing tokoh yang tertera pada manuskrip yang ia kaji.

Sementara itu, Syekh Nuruddin pada masa beliau menjadi mufti kerajaan Aceh Darussalam, berhadapan dengan mereka yang menisbahkan diri pada ajaran Wujudiyah Syekh Hamzah Fanshuri (diantaranya secara langsung mengeluarkan pernyataan yang menyamakan antara Allah dengan alam; “Allah adalah alam dan alam adalah Allah”).

Mereka adalah pembaca kitab-kitab Syekh Hamzah.

Teliti Ratéb Dôda Idi, Yusri Yusuf Raih Gelar Doktor Ke-123 Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry

Hendak Berlayar ke Ujung Dunia, Penganut Teori Bumi Datar Malah Tersesat

Penilaian Syekh Nuruddin kepada Syekh Hamzah adalah berdasarkan pernyataan yang ditulis oleh Syekh Hamzah Fanshuri dalam kitab-kitabnya.

Syekh Nuruddin dalam kitab-kitabnya secara terang dan nyata menunjukkan bahwa beliau juga adalah seorang tasawuf yang mumpuni.

Secara sanad, Syekh Nuruddin berguru kepada Al Habib Umar Basyaiban di India yang merupakan murid dari Habib Muhammad bin Abdullah bin Syekh Al Aydrus.

Syekh Nuruddin juga disebutkan mengambil sanad thariqah Aydrusiyah dan Rifa'iyah dari Habib Umar Basyaiban.

Dalam thariqah Rifa'iyah, sanad beliau bersambung hingga ke Syekh Syarafuddin bin Ismail Jabarti di Yaman yang merupakan guru dari Syekh Abdul Karim Al Jilli.

Dalam kitab Asrarul Insan fi Ma'rifati Ruh war Rahman, Syekh Nuruddin membahas asal-muasal penciptaan.

Kitab ini menunjukkan bahwa beliau adalah seorang yang alim lagi arif dalam membahas persoalan-persoalan rumit dalam ilmu tasawuf berkenaan dengan Haqiqat Muhammadiyyah dan Martabat Wujud (atau juga dikenal istilah Martabat Tujuh).

Beliau juga banyak mengutip kalam Ibnu Arabi dan turut mengutip dari Syekh Abdul Karim Al Jilli.

Sama sekali tidak mungkin memisahkan Syekh Nuruddin dengan tasawufnya Ibnu Arabi.

Namun fatwa Syekh Nuruddin pada masa itu tidak secara tuntas menyelesaikan persoalan tersebut.

Pada masa Syekh Abdurrauf Al Fansuri di era setelahnya, teman beliau sesama murid Maula Madinah, Syekh Ahmad Al Qusyasyi Al Madani, mursyid thariqah Syattariyah—yang kemudian juga menjadi guru bagi Syekh Abdurrauf sepeninggal Syekh Al Qusyasyi—yaitu Syekh Ibrahim Al Kurani, seorang ulama yang berdarah Kurdi, menulis sebuah kitab guna menjawab persoalan aliran Wahdatul Wujud di negeri Jawi/Aceh.

Hal ini beliau sebut pada muqaddimah kitab; kutulis kitab ini atas permintaan salah satu pelajar dari Bilad Jawah. Kitab karangan Syekh ibrahim Al Kurani tersebut berjudul Ithaf Dzhaki.

VIDEO Pengibaran Bendera Alam Peudeung oleh Pewaris Diraja Kerajaan Aceh Darussalam

FOTO-FOTO: Pewaris Kerajaan Aceh Ziarahi Indatu yang Terkubur di Area Pengolahan Tinja

Pada masa Syekh Abdurauf menjadi mufti Kerajaan Aceh, setelah ditulisnya kitab oleh Syekh Ibrahim Al Kurani dalam menanggapi permasalahan seputar aliran Wahdatul Wujud di Aceh, hal tersebut menjadi titik temu bagi penyelesaian masalah seputar Wahdatul Wujud/Wujudiyah di Aceh yang berlangsung cukup lama.

Sejarawan menduga kuat bahwa kitab tersebut ditulis atas permintaan Al 'Arif Billah Syekh Abdurrauf Al Fansury atau yang kita kenal dengan laqab Syiah Kuala.

Dari era Syiah Kuala hingga kini, meredalah permasalahan aliran tasawuf Wahdatul Wujud yang ada di Aceh.

Maka, dalam menyikapi persoalan pemahaman tasawuf, khususnya perihal wahdatul wujud, pengkajian terhadap kitab-kitab yang telah disebutkan tadi perlu dilakukan guna mendapatkan pengetahuan yang menyeluruh.

Penambahan rujukan untuk dikaji dalam menyikapi masalah ini, akan mendekatkan cara pandang dan sikap kita kepada kearifan dan keadilan.

* PENULIS adalah peminat kajian sejarah, pernah bekerja di Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh (PDIA), melalui PDIA turut terlibat dalam penyediaan akses publik pada koleksi naskah/manuskrip karangan Ulama Aceh yang terdigitalisasi.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved