Jurnalisme Warga
Gas Elpiji 3 Kg, Ketika Subsidi Disalahgunakan
Keberadaan gas elpiji 3 kilogram (kg) tentunya sudah tidak asing lagi dalam kehidupan kita. Kehadirannya membawa banyak manfaat
SUNAYAMA SANNA SURYA, S.A.P., Pranata Humas Ahli Pertama Diskominsa Bireuen, alumnus Pelatihan Jurnalistik Gampong Tingkat Lanjut atas Prakarsa Diskominsa Bireuen, melaporkan dari Kota Juang
Keberadaan gas elpiji 3 kilogram (kg) tentunya sudah tidak asing lagi dalam kehidupan kita. Kehadirannya membawa banyak manfaat bagi semua kalangan masyarakat, baik sektor rumah tangga maupun usaha mikro.
Kehadiran gas elpiji 3 kg ini dilatarbelakangi oleh semakin menipisnya persediaan minyak tanah. Walaupun minyak tanah ini sendiri termasuk bagian dari program subsidi pemerintah, akan tetapi masih banyak warga kalangan menengah ke bawah yang belum mampu membelinya. Dilandasi dari beberapa faktor, pemerintah pun menghapus subsidi minyak tanah dan menciptakan solusi dengan menggunakan liquid petroleum gas (LPG).
Program konversi minyak tanah menjadi elpiji ini dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah dan Pertamina. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia ditunjuk sebagai pengawas program sosialisasi dan distribusi agar pelaksanaan yang dilakukan dapat efektif dan tepat sasaran.
Pemerintah menyediakan sumber energi baru, yaitu LPG atau elpiji yang dikemas dalam dua jenis kemasan, yaitu kemasan tabung subsidi 3 kg dan tabung nonsubsidi isi 5,5 kg dan 12 kg.
Distributor resmi gas elpiji di Desa Geulanggang Teungoh, Bireuen, mengatakan bahwa gas elpiji 3 kg inilah yang banyak peminatnya. “Itu karena harganya masih terjangkau di kantong, sedangkan gas kemasan 5,5 kg dan 12 kg kurang laku, ya karena dianggap mahal.”
Pendistribusian gas elpiji 3 kg diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.
Belum sesuai
Sejauh yang saya amati, pndistribusian gas elpiji 3 kg di Kecamatan Kota Juang, Bireuen, belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini terkendala oleh kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Dalam penyaluran gas elpiji 3 kg seharusnya berpedoman pada Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang menyebutkan bahwa harus tepat sasaran, melalui pendataan, sesuai tahapan, serta tepat harga.
Disalahgunakan
Walaupun pemerintah memberikan subsidi untuk gas elpiji 3 kg ini, kenyataannya dalam proses penyaluran dinilai belum efektif. Banyak pihak yang menyalahgunakan kata “subsidi” itu sendiri, seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin.
Namun, banyak pihak lain yang membeli bahkan memborong gas elpiji 3 kg untuk kepentingan pribadi.
Hadirnya gas elpiji 3 kg ini diharapkan dapat menjadi angin segar untuk masyarakat miskin dan usaha mikro. Akan tetapi, target yang disasar ternyata melebar. Hal ini dapat dilihat dari konsumen yang datang dari berbagai lapisan sosial masyarakat. Tentu saja ini sudah menyalahi target utama penyaluran gas elpiji 3 kg itu sendiri.
Dengan keadaan ekonomi yang tidak menentu saat ini, gas elpiji 3 kg dinilai dapat menghemat pengeluaran rumah tangga, yang mengakibatkan masyarakat lebih melirik kepada si “hijau kecil” ini.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.