Ingin Menikah? Berikut Alur Pengajuan Pendaftaran Pernikahan di KUA dan Dokumen Persyaratannya

Kamu adalah pasangan yang sudah mantap untuk menikah ? Tapi masih bingung dan bertanya-tanya bagaimana alur pengajuan pendaftaran pernikahan di KUA ?

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
freepik.com
Ilustrasi pernikahan 

SERAMBINEWS.COM - Kamu adalah pasangan yang sudah mantap untuk menikah ?

Tapi masih bingung dan bertanya-tanya bagaimana alur pengajuan pendaftaran pernikahan di KUA ?

Tak perlu pusing, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Kemenag RI sudah menyediakan informasi untuk pelayanan pernikahan.

Informasi tersebut seputar tata cara atau alur proses pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA).

Termasuk dokumen-dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan saat melakukan pendaftaran pernikahan.

Informasi pelayanan tersebut dapat dilihat di website resmi Kemenag Ri, kemenag.go.id.

Sepak Terjang PKI di Aceh dan Buku Atjeh Mendakwa Karangan Thaib Adamy Sebagai Pembelaan

Puslitbang Agama RI Gelar FGD Kerukunan Umat Beragama di Aceh, Ini Kata Kakanwil Kemenag Aceh

Terkait PBM Tatap Muka, Kemenag Aceh Barat Serahkan Kewenangan kepada Kepala Madrasah

Atau bisa juga mengakses langsung halaman Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) melalui simkah.kemenag.go.id.

Alur pendaftaran nikah

Melansir laman resmi Kemenag RI pada sistem informasi manajemen nikah, adapun alur pendaftaran nikah di

KUA yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimas ialah sebagai berikut.

1. Mendatangi KUA

Yang pertama harus dilakukan ialah mendatangi KUA di kecamatan tempat tinggal dengan membawa dokumen persyaratan menikah.

Adapun dokumen persyaratan tersebut antara lain ialah :

Kemenag Aceh dan UIN Teken MoU

Arab Saudi Buka Lagi Ibadah Umrah, Kemenag Prioritaskan 34 Ribu Jemaah yang Gagal Berangkat

- surat pengantar nikah (N1) dari kantor desa/kelurahan

- fotocopy KTP pasangan calon pengantin dan orang tua/wali

- fotocopy KK dan akta kelahiran

- pas foto ukuran 2x3 dengan latar belakang berwarna biru sebanyak 4 lembar, berikut dengan softcopynya.

- bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal, maka harus membawa Surat Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal.

Saat Mantan Suami Temani Mantan Istri Menikah Lagi, Isak Tangis Pecah di Atas Pelaminan

Bisa juga dengan melakukan pendaftaran secara online yang bisa diakses melalui simkah.kemenag.go.id.

Selanjutnya, tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera didalamnya.

2. Pemeriksaan berkas

Dokumen-dokumen yang telah dibawa pada saat pendaftaran tersebut lalu akan di proses oleh petugas di KUA setempat.

Pemeriksaan berkas tersebut meliputi verifikasi data serta kelengkapan persyaratan dan ruku nikah.

Tanggapi Permintaan Warga, Kemenag Abdya akan Tetapkan Jadwal Shalat Lima Waktu Secara Serentak

3. Ikut bimbingan perkawinan

Jika persyaratan dan juga rukun menikah sudah terpenuhi dan lulus sesuai dengan hasil pemerikasaan petugas, pasangan calon pengantin dianjurkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan.

Jadwal dan tempat pelaksanaan bimbingan bisa dikonsultasikan dengan KUA setempat.

4. Biaya nikah

Untuk urusan biaya, jika pasangan pengantin menginginkan menikah hemat namun tetap legal, meenikah di KUA bisa menjadi solusinya.

Sebab, jika pelaksanaan pernikahan di KUA selama jam kerja yakni Senin- Jumat, tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun jika pelaksanaan dilakukan di luar KUA atau diluar jam kerja, maka biaya pernikahan yang dikenakan sebesar Rp 600.000.

Adapun uang tersebut dibayar melalui Bank dengan membawa kode pembayaran yang diberikan oleh KUA.

Setelah Muslim Uighur, China Mulai Tekan Muslim Utsul di Hainan, Larang Penggunaan Jilbab

5. Pelaksanaan akad nikah

Usai melalui proses-proses tersebut, pasangan calon pengantin bisa melangsungkan akad pernikahannya sesuai dengan lokasi dan tanggal yang sudah disepakati.

Di tahap ini, pasangan yang sudah resmi menikah tersebut akan mendapat buku nikah yang diserahkan oleh petugas KUA yang diutus.

Namun pemberian buku nikah setelah akad nikah tersebut hanya diberikan sementara.

Dokumen syarat pendaftaran menikah

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, ada beberapa dokumen persyaratan lain yang perlu dipersiapkan pada saat melakukan pendaftaran pernikahan.

Dokumen-dokumen tersebut dipersiapkan sesuai dengan kondisi dari calon pasangan pengantin.

- Surat persetujuan mempelai (N3)

- Surat izin orang tua (N5), bagi calon pengantin yang umurnya dibawah 21 tahun

- Surat Akta Cerai, bagi calon pengantin yang pernah menikah dan bercerai.

Hentikan Dorong Wajah Orang ke Kue Ulang Tahun, Pria Ini Temukan Dua Batang Kayu di Dalamnya

- Surat Akta Kematian, bagi calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati.

- Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami berusia kurang dari 19 tahun, dan/atau calon istri kurang dari 16 tahun

- Surat izin dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang akan berpoligami

- Izin nikah dari kedutaan besar bagi calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)

- Surat izin menikah dari Komandan bagi calon pengantin TNI/Polri. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Setelah Muslim Uighur, China Mulai Tekan Muslim Utsul di Hainan, Larang Penggunaan Jilbab

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved