Berita Aceh Barat

Dukun Ini Imingi Korban Bisa Lancarkan Rejeki & Sembuhkan Penyakit, Endingnya Masuk Sel Polisi

Pelaku ditangkap akibat melakukan penipuan dengan berbagai modus, salah satunya mengaku mampu menyembuhkan penyakit.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polisi memperlihatkan salah satu dukun wanita yang melakukan penipuan terhadap warga beserta sejumlah barang bukti lainnya, Kamis (1/10/2020), dalam jumpa pers di Polsek Meureubo. 

Emas dan uang yang diperoleh pelaku dari hasil penipuan digunakan untuk membeli barang-barang perabotan rumah tangga, termasuk TV, DVD, dan sound system.

Minyak Angin Produk Lokal, Pleu Oil Atjeh Tersedia Dalam Empat Varian

JaDI Dorong KIP Aceh Umumkan Tahapan Pilkada 2022, Ini Alasannya

Anggaran Pilkada 2022 Belum Jelas, Begini Tanggapan KIP Aceh

Sebagian uang lainnya digunakan untuk jalan-jalan ke Banda Aceh untuk membeli tas, baju, sepatu serta celana dan ke semua barang tersebut telah diamankan di Polsek Meureubo.

Terkait dengan aksi yang dilakukan oleh RY tersebut, ia disangkakan Pasal 378 ayat 2 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara paling lama.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved