Berita Politik

Panwaslih Aceh Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Narasumber dari Luar Provinsi

Transformasi penguatan kelembagaan pengawas Pemilu menjadi semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Panwaslih Aceh menggelar seminar nasional di Hotel Hermes Banda Aceh, Senin (28/9/2020). 

Laporan Saifullah | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hirarki dengan Bawaslu.

Transformasi penguatan kelembagaan pengawas Pemilu menjadi semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-undang ini mengamanatkan Panwaslu di tingkat kabupaten menjadi lembaga tetap dan mandiri yang memberikan fungsi pengawasan dan kewenangan penegakan hukum serta keadilan melalui pemeriksaan persidangan adjudikasi.

Bertujuan meningkatkan penguatan kelembagaan Pengawas Pemilu di Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh menggelar Seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan pada Senin (28/9/2020) lalu, di Hermes Hotel Banda Aceh.

Seminar ini menghadirkan para pemateri yang berkompeten dari dalam maupun luar Aceh, seperti Dr Khairul Fahmi, SH MH (Dosen Universitas Andalas Padang), Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Ketua Komisi II DPR RI), dan Dr Afrizal Tjoetra, MSi (Dosen Universitas Teuku Umar).

TNI-Polri Sweeping Pengendara di Lembah Seulawah, Aceh Besar, Ternyata Ini Tujuannya

Meski Bantuan Pertama Masih Berlangsung, Subsidi Gaji Gelombang Kedua Mulai Ditransfer Oktober 2020

Korban Covid-19 di Pijay Dikucilkan Masyarakat, Ini Desakan Dewan

Lalu, Teuku Kemal Fasya, SAg MHum (Dosen Universitas Malikussaleh), Fahrul Rizha Yusuf (Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh), serta Marini (Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Provinsi Aceh).

Seminar tersebut dihadiri 100 orang peserta dari berbagai unsur penggiat dan pemerhati Pemilu yaitu Panwaslih kabupaten/kota se-Aceh, akademisi, awak media, Pemantau Pemilu, dan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif.

Anggota Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar menyampaikan sambutannya melalui video streaming.

Fritz menyebutkan, walaupun Aceh tidak melaksanakan Pilkada pada tahun 2020, namun Panwaslih Provinsi Aceh dapat memantau pengawasan Pilkada di daerah lain melalui media sosial.

"Apabila ada akun-akun yang menyebarkan hoax, disinformasi, dan pelanggaran Pilkada lainnya, maka dapat dilaporkan kepada Bawaslu provinsi yang melaksanakan Pilkada, itu merupakan bentuk koordinasi,” tegas anggota Bawaslu RI tersebut.

Kaget Liga 1 2020 Ditunda, Pemain Bhayangkara Asal Aceh TM Ichsan Fokus Jaga Kondisi

Demi Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Pusat Kaji Usulan Pembebasan Pajak Atas Mobil Baru

Brimob Aramiah Gencarkan Penyemprotan Disinfektan di Area Umum

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah menyampaikan, bahwa Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih kabupaten/kota se-Aceh telah menangani 388 dugaan pelanggaran Pemilu dan 43 aduan sengketa proses Pemilu tahun 2019.

"Penindakan bukan merupakan upaya utama dalam menegakkan keadilan Pemilu. Karena Bawaslu memiliki motto: Cegah, Awasi, Tindak. Sehingga upaya penindakan menjadi upaya terakhir setelah dilakukannya pencegahan dan pengawasan pelanggaran Pemilu,” sebut Faizah.

Saat ini, sebutnya, proses revisi Undang-Undang Pemilu sedang dibahas oleh Banleg DPR RI. Faizah berharap, para pengamat Pemilu dapat berperan aktif mengawal RUU tersebut.

Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam materinya menyampaikan bahwa, DPR RI saat ini sedang melakukan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved