Berita Politik
Panwaslih Aceh Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Narasumber dari Luar Provinsi
Transformasi penguatan kelembagaan pengawas Pemilu menjadi semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itu, dibutuhkan masukan-masukan dari penyelenggara Pemilu yang memiliki pengalaman empiris (yang melaksanakan pilkada), ditambah dengan masukan dari Panwaslih Provinsi Aceh yang tidak melaksanakan Pilkada pada tahun 2020.
• Anggota DPRA Kunjungan Kerja ke DPRD Sumatera Utara, Ini yang Dibahas
• VIDEO Realisasi Anggaran Dana Desa di Aceh Sudah Rp 4,9 Triliun Capai 81 Persen
• Bupati Aceh Singkil Ajarkan Cara Buat Batu Bata ke Warga Suka Makmur
“Panwaslih Provinsi Aceh bisa mencermati dan memonitor sehingga adanya masukan-masukan untuk melahirkan UU yang sempurna, serta dapat mengatur positioning lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu,” ujar Ketua Komisi II DPR RI tersebut.
Ahmad Doli juga berharap, adanya sinergitas tiga lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, sehingga tidak terjadi overlapping dan tidak terjadi konflik antara satu sama lain.
Dr Khairul Fahmi dalam materinya menyampaikan, penyelenggara pemilu di Aceh bukan bagian dari kekhususan, namun konteks historis terkait nama, komposisi keanggotaan dan tata cara pengisian anggota tetap harus dihormati.
“Penyelenggara Pemilu di Aceh merupakan bagian tidak terpisah dari penyelenggara Pemilu secara nasional, sehingga desain kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh sangat mungkin dilakukan perubahan," ulasnya.
"Namun dalam perubahannya mesti atas konsultasi dan pertimbangan DPRA,” papar Dosen Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
• Gawat, Seorang Wanita Bersuami Ketangkap Ngamar Bersama Duda Saat Dini Hari, Sembunyi di Balik Pintu
• Warga AS Merasa Ngeri Setelah Menonton Debat Presiden, Masalah Ras Jadi Fokus Utama
• Jaga Perbatasan Aceh, Ancaman Tabrak Lari Mengintai Tim Gaswan
Sedangkan menurut Teuku Kemal Fasya, HHum, Kelembagaan Panwaslih kembali pada status quo, di mana ada dua lembaga penyelenggara, yaitu penyelenggara Pemilu (pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) dan Pilkada (Pemilihan Gubernur dan Bupati).
Meskipun nomenklatur untuk lembaga pengawas ini sama yaitu Panwaslih, namun menurut dia, adanya dua lembaga Panwaslih di setiap level memunculkan masalah efektivitas dalam bekerja.
“Kelembagaan adhoc seperti yang ada di dalam UU Pemerintahan Aceh membuat adanya perekrutan baru dan harus dengan pikiran baru yang terburu-buru untuk belajar dalam peningkatan kapasitas kepemiluan," paparnya.
Meng-upgrade orang baru akan lebih memiliki masalah efektivitas dibandingkan meng-upgrade orang lama,” tukas Dosen Universitas Malikussaleh itu.(*)