Berita Politik
Panwaslih Aceh Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Narasumber dari Luar Provinsi
Transformasi penguatan kelembagaan pengawas Pemilu menjadi semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Laporan Saifullah | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hirarki dengan Bawaslu.
Transformasi penguatan kelembagaan pengawas Pemilu menjadi semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Undang-undang ini mengamanatkan Panwaslu di tingkat kabupaten menjadi lembaga tetap dan mandiri yang memberikan fungsi pengawasan dan kewenangan penegakan hukum serta keadilan melalui pemeriksaan persidangan adjudikasi.
Bertujuan meningkatkan penguatan kelembagaan Pengawas Pemilu di Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh menggelar Seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan pada Senin (28/9/2020) lalu, di Hermes Hotel Banda Aceh.
Seminar ini menghadirkan para pemateri yang berkompeten dari dalam maupun luar Aceh, seperti Dr Khairul Fahmi, SH MH (Dosen Universitas Andalas Padang), Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Ketua Komisi II DPR RI), dan Dr Afrizal Tjoetra, MSi (Dosen Universitas Teuku Umar).
• TNI-Polri Sweeping Pengendara di Lembah Seulawah, Aceh Besar, Ternyata Ini Tujuannya
• Meski Bantuan Pertama Masih Berlangsung, Subsidi Gaji Gelombang Kedua Mulai Ditransfer Oktober 2020
• Korban Covid-19 di Pijay Dikucilkan Masyarakat, Ini Desakan Dewan
Lalu, Teuku Kemal Fasya, SAg MHum (Dosen Universitas Malikussaleh), Fahrul Rizha Yusuf (Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh), serta Marini (Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Provinsi Aceh).
Seminar tersebut dihadiri 100 orang peserta dari berbagai unsur penggiat dan pemerhati Pemilu yaitu Panwaslih kabupaten/kota se-Aceh, akademisi, awak media, Pemantau Pemilu, dan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif.
Anggota Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar menyampaikan sambutannya melalui video streaming.
Fritz menyebutkan, walaupun Aceh tidak melaksanakan Pilkada pada tahun 2020, namun Panwaslih Provinsi Aceh dapat memantau pengawasan Pilkada di daerah lain melalui media sosial.
"Apabila ada akun-akun yang menyebarkan hoax, disinformasi, dan pelanggaran Pilkada lainnya, maka dapat dilaporkan kepada Bawaslu provinsi yang melaksanakan Pilkada, itu merupakan bentuk koordinasi,” tegas anggota Bawaslu RI tersebut.
• Kaget Liga 1 2020 Ditunda, Pemain Bhayangkara Asal Aceh TM Ichsan Fokus Jaga Kondisi
• Demi Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Pusat Kaji Usulan Pembebasan Pajak Atas Mobil Baru
• Brimob Aramiah Gencarkan Penyemprotan Disinfektan di Area Umum
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah menyampaikan, bahwa Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih kabupaten/kota se-Aceh telah menangani 388 dugaan pelanggaran Pemilu dan 43 aduan sengketa proses Pemilu tahun 2019.
"Penindakan bukan merupakan upaya utama dalam menegakkan keadilan Pemilu. Karena Bawaslu memiliki motto: Cegah, Awasi, Tindak. Sehingga upaya penindakan menjadi upaya terakhir setelah dilakukannya pencegahan dan pengawasan pelanggaran Pemilu,” sebut Faizah.
Saat ini, sebutnya, proses revisi Undang-Undang Pemilu sedang dibahas oleh Banleg DPR RI. Faizah berharap, para pengamat Pemilu dapat berperan aktif mengawal RUU tersebut.
Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam materinya menyampaikan bahwa, DPR RI saat ini sedang melakukan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu.
Untuk itu, dibutuhkan masukan-masukan dari penyelenggara Pemilu yang memiliki pengalaman empiris (yang melaksanakan pilkada), ditambah dengan masukan dari Panwaslih Provinsi Aceh yang tidak melaksanakan Pilkada pada tahun 2020.
• Anggota DPRA Kunjungan Kerja ke DPRD Sumatera Utara, Ini yang Dibahas
• VIDEO Realisasi Anggaran Dana Desa di Aceh Sudah Rp 4,9 Triliun Capai 81 Persen
• Bupati Aceh Singkil Ajarkan Cara Buat Batu Bata ke Warga Suka Makmur
“Panwaslih Provinsi Aceh bisa mencermati dan memonitor sehingga adanya masukan-masukan untuk melahirkan UU yang sempurna, serta dapat mengatur positioning lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu,” ujar Ketua Komisi II DPR RI tersebut.
Ahmad Doli juga berharap, adanya sinergitas tiga lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, sehingga tidak terjadi overlapping dan tidak terjadi konflik antara satu sama lain.
Dr Khairul Fahmi dalam materinya menyampaikan, penyelenggara pemilu di Aceh bukan bagian dari kekhususan, namun konteks historis terkait nama, komposisi keanggotaan dan tata cara pengisian anggota tetap harus dihormati.
“Penyelenggara Pemilu di Aceh merupakan bagian tidak terpisah dari penyelenggara Pemilu secara nasional, sehingga desain kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh sangat mungkin dilakukan perubahan," ulasnya.
"Namun dalam perubahannya mesti atas konsultasi dan pertimbangan DPRA,” papar Dosen Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
• Gawat, Seorang Wanita Bersuami Ketangkap Ngamar Bersama Duda Saat Dini Hari, Sembunyi di Balik Pintu
• Warga AS Merasa Ngeri Setelah Menonton Debat Presiden, Masalah Ras Jadi Fokus Utama
• Jaga Perbatasan Aceh, Ancaman Tabrak Lari Mengintai Tim Gaswan
Sedangkan menurut Teuku Kemal Fasya, HHum, Kelembagaan Panwaslih kembali pada status quo, di mana ada dua lembaga penyelenggara, yaitu penyelenggara Pemilu (pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) dan Pilkada (Pemilihan Gubernur dan Bupati).
Meskipun nomenklatur untuk lembaga pengawas ini sama yaitu Panwaslih, namun menurut dia, adanya dua lembaga Panwaslih di setiap level memunculkan masalah efektivitas dalam bekerja.
“Kelembagaan adhoc seperti yang ada di dalam UU Pemerintahan Aceh membuat adanya perekrutan baru dan harus dengan pikiran baru yang terburu-buru untuk belajar dalam peningkatan kapasitas kepemiluan," paparnya.
Meng-upgrade orang baru akan lebih memiliki masalah efektivitas dibandingkan meng-upgrade orang lama,” tukas Dosen Universitas Malikussaleh itu.(*)