Bantuan Pesantren di Masa Covid-19 Tahap II Sebesar 1 Triliun Cair Pekan Depan
jumlahnya lebih 1 triliun rupiah, sebagai perhatian negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan di masa Covid.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan operasional tahap II untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19, yang cair mulai pekan depan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan,
jumlahnya lebih 1 triliun rupiah, sebagai perhatian negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan di masa Covid.
“Kami sudah melakukan revisi juknis penyaluran bantuan dan itu sudah selesai. SK Penetapan Penerima Bantuan juga sudah terbit. Insya Allah pekan depan sudah mulai proses pencairan,” ujar dia, Sabtu (3/10/2020).
Menurut Wamenag, Ditjen Pendidikan Islam akan segera mengirimkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi.
Nantinya, Kanwil akan menyampaikan ke Kankemenag Kab/Kota untuk diinformasikan kepada para penerima bantuan.
• Sekolah Daring di Pidie Diperpanjang Hingga 16 Oktober, Ini Pertimbangannya
• Staf Kejari Labuhanbatu Tewas Dikeroyok di Medan, Makam Dibongkar, Tersangka Ditangkap
• Demo Ricuh, Polisi Tangkap dan Lempar Anak Laki-laki 16 Tahun dari Jembatan, Polisi Sebut Ia Jatuh
“Daftar penerima bantuan juga akan segera diupload di website PD Pontren agar bisa diakses luas oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, Surat Perintah Penyaluran Bantuan (SP2D) akan segera diberikan kepada bank penyalur.
Selanjutnya, mereka harus mendistribusikan bantuan tersebut ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah SP2D terbit.
Para penerima bantuan bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.
“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.
• Guru Honorer Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Ini Jadwal Pencairannya
• Paksa 2 Bocah Bawah Umur Lakukan Adegan Porno, Pria Pedofil Ini Berujung Dipenjara Selama 600 Tahun
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap II yang akan segera cair sejumlah Rp1.089.560.000.000,-.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).
Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.
Menurut Waryono, bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.