Berita Banda Aceh
Ini Bunyi Fatwa Ulama Aceh tentang Judi Online, Bagaimana Kaitannya dengan Game Domino?
"Sama seperti judi online kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Dan untuk bisa main lagi kan harus menang lagi,
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Sama seperti judi online kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Dan untuk bisa main lagi kan harus menang lagi, dapat chip itu lagi," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Lem Faisal.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tahun 2016 silam atau bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 hijriah, Majelis Persmusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 tentang Judi Online.
Fatwa yang ditandatangani oleh Almarhum Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim yang menjabat Plt Ketua MPU Aceh kala itu bersama Tgk H M Daud Zamzamy dan Tgk H Faisal Ali selaku Wakil Ketua, dikeluarkan setelah maraknya game online yang dinilai melalaikan masyarakat.
Belakangan, game Higgs Domino, salah satu game domino berbasis internet di Android dan IOS platform kembali marak.
Lintas usia di Aceh memainkan game tersebut.
Syarat untuk memainkan game tersebut, harus memiliki chip atau koin emas.
Untuk mendapatkan koin emas, para pemain dituntut untuk menang, mendapatkan koin emas itu agar kembali bisa rool slot (memainkannya).
• Sempat Terpuruk Akibat Pandemi, Warga Aceh Singkil Ini Berhasil Raup Jutaan Rupiah dari Usaha Ini
Para gamer yang cenderung kalah, tak jarang membeli chip itu dengan melakukan top up (isi ulang) melalui provider penyedia jasa internet.
Sebagiannya, juga rela merogoh kocek untuk membeli chip melalui e-commerce (jual beli online).
Tak hanya itu, informasi yang dihimpun Serambinews.com dari para penggemar game, juga sudah mulai ada para gamer yang menjual langsung chip dengan harga yang telah ditentukan.
Harganya pun beragam, misal 1 B koin game Higgs Domino dijual Rp 75.000 sampai Rp 80.000.
Harganya bisa lebih mahal, tergantung berapa jumlah koin emas yang ingin dibeli.
Atas kondisi itu, MPU Aceh melarang masyarakat memainkan game tersebut.
Karena, menurut MPU game itu menjurus kepada judi online.
Menurut Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh, Highs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan.
Lem Faisal kemudian mengatakan, bahwa MPU Aceh sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang game online pada 2016 silam.
Berikut bunyi keputusan fatwa ulama Aceh tersebut:
• Dishub Ingatkan Mobil Barang di Atas JBI 5.150 tak Masuk Kota, Ini Sanksi Bila Melanggar
Kesatu: Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya.
Kedua: Judi online hukumnya haram.
Ketiga: Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.
Keputusan fatwa MPU itu ditetapkan melalui sidang paripurna MPU Aceh.
Di akhir fatwa, MPU juga menyampaikan tausiahnya:
Pertama, Pemerintah diharapkan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang bentuk dan bahaya negatif judi online.
Kedua, pemerintah diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi media internet.
Ketiga, pemerintah diharapkan menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian.
Keempat, pemerintah diharapkan untuk segera memblokir situs-situs porno (pornografi dan pornoaksi) dan yang terindikasi perjudian.
Kelima, masyarakat diharapkan mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak yang berwajib.
Lantas, bagaimana dengan game Higgs Domino yang heboh dan gandrung dimainkan lintas usia di Aceh baru-baru ini?
MPU Aceh memandang, game tersebut sudah menjurus kepada game judi online.
"Sama seperti judi online kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Dan untuk bisa main lagi kan harus menang lagi, dapat chip itu lagi," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Lem Faisal.
Fatwa MPU yang telah dikeluarkan beberapa tahun silam, setidaknya menjadi acuan bagi masyarakat muslim.
Jika dilihat dari ciri-ciri permainannya, maka game tersebut haram karena merupakan pengundian menurut Lem Faisal.
“MPU sudah memfatwakan itu untuk membimbing masyarakat ke arah yang diridhai oleh Allah. Fatwa itu kita harapkan untuk menjadi instrumen bagi semua pihak untuk mengambil langkah-langkah yang bisa menghentikan virus judi online. Semoga generasi Aceh menjadi generasi islami yang kaffah,” demikian Tgk H Faisal Ali. (*)
• Petugas Puskesmas Krueng Sabee Diswab Massal, bukan Karena Ada Nakes Positif Covid tapi Lantaran Ini