MPU Aceh: Jual Beli Chip Game Domino Haram, Ini Penjelasannya
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan jual beli chip game domino haram. Selama ini cukup meresahkan warga
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai kegandrungan masyarakat Aceh lintas usia terhadap game Higgs Domino, salah satu game berbasis internet dewasa ini sudah cukup meresahkan.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya sarana top up (isi ulang) chip (koin emas) agar para gamer bisa terus memainkannya.
Dengan keinginan bisa mendapatkan untung lebih besar agar terus bisa menikmati game tersebut.
Karena, seperti diketahui, syarat memainkan game tersebut adalah memiliki chip.
Jika tidak, meski sudah memiliki ID game, para gamer tidak bisa melakukan rool slot game tersebut.
• Najiskah Ikan Asin tak Dibersihkan Kotoran Perutnya? Bolehkah Dimakan? Ini Jawaban UAS
Tak ayal, para pecinta game Higgs Domino di platform berbasis Android dan IOS ini pun rela melakukan top up berulang kali.
Mereka melakukan top up melalui provider atau penyedia jasa Internet, agar terus bisa main hingga menang besar.
Parahnya lagi, belakangan ada pula jasa jual beli chip atau koin emas game Higgs Domino di provider dan melalui e commerce (jual beli online).
Harganya pun beragam, misal 1 B koin game Higgs Domino dijual Rp 75.000 sampai Rp 80.000.
Harganya pun bisa lebih mahal, tergantung berapa jumlah koin emas yang ingin dibeli.
Tak hanya itu, transaksi jual beli chip emas game Higgs Domino juga mulai dilakukan para penikmat game ini secara langsung, tidak lagi secara online.
• Judi Online di Masa Pandemi Covid-19, MPU Sudah Keluarkan Fatwa, Bagaimana Tindakan Pemerintah?
Para pemainnya, saban hari sibuk mengundi keberuntungan melalui game yang dimainkan melalui telepon pintar tersebut.
Jika memang besar, maka pundi-pundi koin emas yang sudah didapatnya itu akan dijual kepada orang yang membutuhkan.