Kupi Beungoh

Judi Online di Masa Pandemi Covid-19, MPU Sudah Keluarkan Fatwa, Bagaimana Tindakan Pemerintah?

Judi online yang sangat dilarang dalam agama ini, semakin marak terjadi di saat kita semua sedang berjuang melawan pandemi Virus Covid-19.

Editor: Zaenal
For Serambinews.com
Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh/Ketua Komisi B MPU Banda Aceh. 

Oleh: Tgk. Bustamam Usman, SHI, MA*)

JUDI online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainya.

Judi online ini hukumnya haram.

Oleh karena itu pemerintah dan masyarakat wajib memberantaskan segala jenis perjudian tersebut.

Persoalan judi ini sesuatu yang sangat dilarang dalam agama, bahkan dapat menghancurkan ekonomi ummat secara syar’i.

Sedihnya, judi online yang sangat dilarang dalam agama ini, semakin marak terjadi di saat kita semua sedang berjuang melawan pandemi Virus Covid-19.

Imbauan menjaga protokol kesehatan, cuci tangan, sosial distancing, jaga lingkungan merupakan bagian dari bentuk ikhtiar duniawi kita melawan wabah penyakit.

Akan tetapi kebanyakan kita lupa terhadap kiat-kiat ikhtiar ukhrawi dalam mentauhidkan Allah SWT.

Sebagaimana taushiyah hujjatul Islam Imam Al-Ghazali Rahimallahuta’ala yaitu memperbanyak istiqfar, menegakkan shalat, dan membaguskan doa.

Jika kita membiarkan diri lupa dengan ikhtiar ukhrawi, maka peluang untuk terjadinya maksiat, secara online maupun offline, sangat rentan terjadi, baik di kalangan anak-anak, pemuda, juga orang dewasa.

Bahwa perkembangan teknologi komunikasi yang sangat cepat mungkin dapat disalahkangunakan untuk hal-hal negative.

Bahwa dampak judi online sangat luas yang bermuara pada padangkalan aqidah, peningkatan kriminalitas, krisis moral, dan merebaknya praktik perekonomian masyarakat yang ada unsurnya riba/rentenir dan kejahatan lainya.

Padahal dampak dari virus permainan judi ini sangat berbahaya bagi generasi Islam di Aceh melebihi bahayanya virus corona.

Allah SWT telah berfirman dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya; wahai orang-orang di kalangan anak-anak, pemuda bahkan di kalangan orang dewasa.

Bahwa perkembangan teknologi komunikasi yang sangat cepat berkonsekuensi luas di tengah-tengah masyarakat dan yang mungkin dapat disalahkan untuk hal-hal negative.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved