18 Anggota DPR RI Positif Covid-19, UU Cipta Kerja Buru-buru Disahkan

Sebab, menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.

Editor: Faisal Zamzami
TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil DPR RI Azis Syamsuddin dalam sidang paripurna pengesahan Omnibus Law yang diadakan Senin (5/10/2020) 

Salah satu gedung DPR RI seharusnya ditutup karena 18 anggota Dewan positif terpapar Covid-19.

"Ya nanti kita cek, saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup. Ya nanti kita cek hari ini," ucap Arifin dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (7/10/2020).

 Meski demikian, Arifin berharap DPR RI secara mandiri menutup gedungnya sendiri yang menjadi lokasi penularan Covid-19.

Penutupan harus dilakukan selama tiga hari.

"Ya kita cek dulu, kita cek. Mereka juga sudah tahu aturannya, ketentuannya (harus tutup)," kata dia.

Baru Bebas dari LP Langsa, Residivis Ini Kembali Ditangkap Karena Edarkan Ganja

Enam Anak Pidie Tingkat SD Ikut KSN Secara Daring, Ada Anak Asal Mane dan Geumpang

Dampak Covid-19, Sebanyak 75 Bursa Mata Uang Kripto Dunia Ditutup, Akibat Peretasan Sampai Penipuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Anggota DPR Positif Covid-19, UU Cipta Kerja Pun Buru-buru Disahkan",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved