UU Cipta Kerja
Mahfud MD: Pemerintah Akan Proses Hukum Penunggang Aksi Anarkistis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Mahfud mengatakan, apabila masyarakat tidak puas atas isi UU Cipta Kerja, sebaiknya bisa menempuh dengan cara yang konstitusional.
"Sehingga tepatnya tidak ada satu pemerintah pun di mana pun yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang yang sengaja," kata Mahfud.
Seperti diketahui, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/10/2020) lalu.
Disahkannya UU Cipta Kerja kemudian menciptakan gelombang protes di sejumlah wilayah di Indonesia.
Aksi demonstrasi ini berlangsung di sejumlah daerah.
Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.
Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Tidak sedikit aksi unjuk rasa tersebut yang diwarnai kericuhan, bentrok antara demonstran dan aparat, serta aksi kekerasan dan perusakan.
• Pengamat: Jokowi Dulu Dipilih Buruh, Sekarang Menghindar, KSP: Presiden Tak Lari dari Demonstrasi
• Temukan Kayu 3,1 Ton di Kawasan TNGL, Polisi Buru Pelaku Ilegal Logging di Agara
• Penyidik Polres Simeulue Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pamsimas ke Kejaksaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud: Pemerintah Akan Proses Hukum Penunggang Aksi Anarkistis",