Breaking News

UU Cipta Kerja

Mahfud MD: Pemerintah Akan Proses Hukum Penunggang Aksi Anarkistis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Mahfud mengatakan, apabila masyarakat tidak puas atas isi UU Cipta Kerja, sebaiknya bisa menempuh dengan cara yang konstitusional.

Editor: Faisal Zamzami
kompas.com
Menko-Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan melakukan proses hukum terhadap pelaku yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.

Mahfud menyatakan tindakan anarkistis dengan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat merupakan tindakan yang tidak sensitif.

Mengingat, saat ini tengah terjadi situasi pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada perekonomian rakyat.

Mahfud mengatakan, apabila masyarakat tidak puas atas isi UU Cipta Kerja, sebaiknya bisa menempuh dengan cara yang konstitusional.

Misalnya, dengan melakukan gugatan judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan, lahirnya UU Cipta Kerja merupakan salah satu implementasi tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memberikan lapangan pekerjaan yang lebih banyak, perlindungan terhadap buruh, dan penyederhanaan birokrasi.

 "Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," terang Mahfud.

Harimau Masih Berkeliaran di Gampong Durian Kawan, BKSDA Akan Patroli Selama Tujuh Malam

Kisah 2 Prajurit TNI Patungan Bantu Bayi Berobat di Rumah Sakit, Bikin Kasad Jenderal Andika Bangga

Mahfud MD mengklaim proses penyusunan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah melibatkan seluruh pihak.

Mahfud mengatakan, Pemerintah juga telah berbicara dengan seluruh serikat buruh untuk membahas penyusunan RUU Cipta Kerja.

"Di DPR itu sudah didengar semua, semua fraksi ikut bicara. Kemudian Pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

 Mahfud mengatakan, pertemuan antara Pemerintah dan serikat buruh itu digelar di sejumlah tempat antara lain kantor Kemenko Polhukam, kantor Kemenko Perekonomian, dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Mahfud mengakui bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR tersebut tidak mengakomodasi seluruh aspirasi para buruh.

Namun, ia menegaskan, hal itu tidak berarti Pemerintah ingin menyengsarakan masyarakat melalui UU Cipta Kerja.

"Sehingga tepatnya tidak ada satu pemerintah pun di mana pun yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang yang sengaja," kata Mahfud.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/10/2020) lalu.

Disahkannya UU Cipta Kerja kemudian menciptakan gelombang protes di sejumlah wilayah di Indonesia.

Aksi demonstrasi ini berlangsung di sejumlah daerah.

Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.

Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Tidak sedikit aksi unjuk rasa tersebut yang diwarnai kericuhan, bentrok antara demonstran dan aparat, serta aksi kekerasan dan perusakan.

Pengamat: Jokowi Dulu Dipilih Buruh, Sekarang Menghindar, KSP: Presiden Tak Lari dari Demonstrasi

Temukan Kayu 3,1 Ton di Kawasan TNGL, Polisi Buru Pelaku Ilegal Logging di Agara

Penyidik Polres Simeulue Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pamsimas ke Kejaksaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud: Pemerintah Akan Proses Hukum Penunggang Aksi Anarkistis",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved