Penangkapan Kapal VIetnam
Berusaha Mengelabui Petugas, Kapal Ikan Vietnam di Natuna Utara Kembali Ditangkap
Lagi-lagi TNI AL jajaran Koarmada I menangkap kapal penjarah ikan oleh kapal Vietnam di laut Natuna Utara.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: M Nur Pakar
“Terutama di wilayah kerja Koarmada I merupakan salah satu wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut," tegas Rasyid.
Dikatakannya, kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal.
• Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Idham Azis Raih Penghargaan di Indonesia Awards
Selain itu, tambah Rasyid, dalam sebulan terakhir ini telah tercatat enam kasus penangkapan Kapal Ikan Asing yaitu pada tanggal (29/08/2020) KRI Tjiptadi-381 menangkap 1 Kapal Ikan Asing beserta 9 ABK.
Kemudian pada tanggal (19/9/2020) KRI Usman Harun-359 menangkap 2 Kapal Ikan Asing beserta 13 ABK.
Lalu pada tanggal (2/10/2020) KRI John Lie-358 menangkap 2 Kapal Ikan Asing beserta 14 ABK.
Dan yang terakhir (8/10/2020) KRI John Lie-358 menangkap 1 Kapal Ikan Asing beserta 6 ABK. (*)