Kemendagri Diminta Dorong Pemda Buka Keran Pengaduan Masyarakat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuka keran pengaduan masyarakat...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuka keran pengaduan masyarakat.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto, tentang pesan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu saat menyampaikan arahan terkait penanganan Covid-19 di tanah air.

Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya, tentang Keseimbangan dan Optimisme, Strategi Penanganan Covid-19 secara spesifik meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) membuka keran-keran aduan atau masukan untuk perbaikan kebijakan ke depan.

 “Arahan Presiden ini sejalan dengan pelaksanaan kegiatan kita ini untuk mendengar sejauh mana pengelolaan pengaduan dan pemanfaatan data pengaduan di masing-masing unit kerja di Lingkungan Kemendagri,” kata Yusharto dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta pada Kamis, (8/10/2020).

Yusharto menegaskan, arahan Presiden itu bukan hanya sebatas membuka keran-keran pengaduan atau masukan dari masyarakat. “Namun lebih dari itu kita harus mampu melakukan penyesuaian kebijakan, mencari formula-formula yang lebih baik berdasarkan feedback yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Yusharto.

Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan, Kemendagri saat ini telah tergabung dalam Komite Kerja Nasional Pengelola SP4N-LAPOR! bersama Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Kemendagri diberikan akses dan peran untuk melihat data pengelolaan pengaduan di level Pemda.

“Di sinilah tugas dan tantangan Kemendagri menjadi tidak mudah, Kemendagri diminta untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam mengelola pengaduan. Hak akses yang diberikan oleh pemerintah kepada Kemendagri ini harus kita gunakan sebaik-baiknya untuk mendapatkan data primer yang dapat kita olah dan kita gunakan untuk pengambilan keputusan di setiap komponen atau eselon I yang ada di Kemendagri,” papar Yusharto.

Tak ketinggalan, Yusharto menegaskan komitmen pelayanan pengaduan di Kemendagri sebagaimana tercantum dalam Renstra Kemendagri Tahun 2020-2024 yang memuat target tindak lanjut penyelesaian pengaduan 100 persen, tindak Lanjut penyelesaian permohonan informasi 100 persen, dan rating kepuasan masyarakat minimal 3,5 poin.

“Target ini merupakan target Kemendagri, bukan hanya target Sekretariat Jenderal. Karenanya dibutuhkan komitmen dan kerja bersama dari seluruh komponen di Kemendagri jauh melebihi target yang ditetapkan. Harapannya data pengelolaan pengaduan benar-benar bisa memberikan manfaat, terutama untuk perbaikan-perbaikan kebijakan di lingkungan Kemendagri,” imbuh Yusharto.(*)

Dua Pekan Razia Masker, 784 Pelanggar Terjaring di Banda Aceh

Netizen Indonesia Salah Sasaran, Mau Serbu DPR Soal UU Cipta Kerja, Malah Serang Akun Rapper Korsel

Pelatihan Kader Ulama Muda Ditutup, Ini Harapan Ketua MPU Aceh Timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved