Berita Aceh Tamiang
Ketua SBSI Aceh Tamiang Sorot Sikap Pengusaha Saat Bersengketa dengan Buruh, Terkesan Anggap Sepele
“Jangan kita bangga menaikkan masalah ke persidangan, tidak. Sebaiknya masalah diselesaikan (tingkat) pengusaha,” kata Suryawati.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Aceh Tamiang, Suryawati meminta pelaku usaha lebih mengedepankan mata hati dalam menyelesaikan perkara dengan buruh.
Saran ini disampaikan Suryawati ketika ikut beraudiensi dengan perwakilan legislatif dan eksekutif (pemerintah) di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Senin (12/10/2020).
Wanita yang berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan, selama ini pengusaha terkesan terlalu sepele ketika terlibat sengketa dengan buruh dan memilih jalur hukum.
“Jangan kita bangga menaikkan masalah ke persidangan, tidak. Sebaiknya masalah diselesaikan (tingkat) pengusaha,” kata Suryawati yang lebih akrab disapa Upik.
Berdasarkan pengalamannya, Upik melihat jalur hukum yang ditempuh selama ini juga belum menguntungkan buruh.
Baca juga: Praktisi Politik Sarankan Gubernur, Bupati, Wali Kota di Aceh Dipilih oleh Parlemen, Ini Alasannya
Baca juga: Viral Ayah Menyamar jadi Teknisi AC, Berikan Kejutan pada Anak dan Istri Setelah Lama tak Pulang
Baca juga: HIMKI Sosialisasi Pemanfaatan Rotan, Perusahaan Olympic Buka Cabang di Gayo Lues
“Sudah di persidangan pun mereka (buruh) tidak dibayar. Jadi mohon ke depannya, undang-undang tentang ketenagakerjaan ini diperbaiki lagi,” ungkapnya.
Di hadapan dua Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur, dia juga mendorong DPRK Aceh Tamiang menerbitkan Qanun yang lebih melindungi buruh.
“DPR kita juga dari buruh, jadi sudah sebaiknya melindungi buruh,” ujar Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Aceh Tamiang ini.
Dia mencontohkan, saat ini pada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tenggulun menggantung nasib 30 tenaga buruh harian lepas. Padahal rata-rata tenaga kerja ini sudah bekerja di atas dua tahun.
“Ini kan harus diperhatikan, kalau bukan kepada dewan, sama siapa lagi mereka mengadu,” sambungnya.
Seusai audiensi, Upik memaparkan, pertemuan yang mereka gagas itu sebagau bentuk sikap terdidik kaum buruh Aceh Tamiang.
Baca juga: Asisten I Pantau Donor Darah ASN, Total Darah yang Terkumpul Capai 5.198 Kantong
Baca juga: Agar Tetap Fit di Musim Hujan, Hindari 12 Kesalahan Kesehatan yang Bikin Tubuh Rentan Sakit
Baca juga: Tagihan Lampu Jalan Tinggi, PAD Minim, Dinas Perindustrian, Energi dan SDM Gayo Lues akan Upaya Ini
Para tenaga kerja yang didominasi pekerja di perusahaan perkebunan ini memilih berdialog dengan perwakilan pemerintah ketimbang melakukan orasi di jalan.
Namun begitu, dia sedikit menyayangkan sikap Disnakertrans yang sedikit lamban menanggapi UU Cipta Kerja.
“Seharusnya begitu disahkan di Jakarta, Disnakertrans di sini harus duduk dengan buruh. Nanti kalau terjadi unjuk rasa, buruh juga yang disalahkan,” pungkasnya.(*)