Demo Tolak Omnibus Law
Ratusan Mahasiswa Duduki Kantor DPRK Abdya
Mahasiswa menilai, undang-undang yang baru saja disahkan itu, sangat merugikan kaum buruh dan memudahkan pihak asing.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Abdya menggugat (Geram) melancarkan aksi demo ke kantor DPRK Abdya, Senin (12/10/2020).
Langkah yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dari sejumlah organisasi dan OKP itu, menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut mereka, Undang-Undang yang baru saja disahkan itu, sangat merugikan kaum buruh dan memudahkan pihak asing.
Sebelum berorasi dan menduduki gedung DPRK Abdya, para mahasiswa terlebih dahulu berkumpul di Lapangan Persada dan Simpang Cerana Blangpidie.
Setelah berkumpul dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, selanjutnya dengan sepeda motor para mahasiswa secara iring-iringan mendatangi gedung DPRK.
Setiba di kantor DPRK Abdya ratusan mahasiswa itu disambut oleh ketua DPRK Abdya, Nurdianto, wakil ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli, dan belasan anggota DPRK Abdya.
Di depan anggota dewan itu, para perwakilan mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan atas penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja secara bergiliran.
Selain berorasi, para mahasiswa juga menyampaikan aspirasinya dengan kertas karton.
Salah satu tuntutan yang disampaikan di atas kertas karton itu adalah, 'Omnibuslaw bikin sakit kepala dan sejumlah kata-kata menohok lainnya.
"Kami menilai DPR dan pemerintah telah menfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligargi," teriak Korlap Julianda.
Selain itu, Julianda menilai pengesahan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja terkesan dipaksakan, karena dalam proses pembentukannya tidak melibatkan dan mendengar aspirasi mahasiswa, kaum buruh dan akademisi.
"Maka kami meminta kepada seluruh anggota dan fraksi DPRK Abdya untuk mengeluarkan surat rekomendasi penolakan Undang-Undang Omnibuslaw yang dikirimkan ke Presiden, karena cacat hukum," tegasnya.
Baca juga: Didemo Mahasiswa, Ketua DPRK Aceh Singkil Sepakat Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Baca juga: Jadwal MotoGP Aragon 2020, Menanti Danilo Petrucci dan Alex Marquez Naik Podium Lagi
Baca juga: Bacaan Doa Ketika Hujan Lebat, Angin Kencang dan Petir yang Menggelegar, Lengkap Bersama Artinya
Baca juga: Viral Pernikahan Zaman Now, Mahar Tetap Tunai, Tapi Uang Elektronik Berupa Saldo GoPay Rp 10 Juta
Hal senada juga disampaikan oleh ketua Cabang HMI Blangpidie, Mursalin. Ia menilai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat merugikan rakyat dan kaum buruh.
"Ada beberapa pasal yang merugikan rakyat, salah satunya kemudahan izin investasi sangat lebar sekali kepada pihak asing, sehingga membuat rakyat terbebani. Atas dasar itulah kami menolak Undang-Undang Omnibuslaw ini," ujarnya seraya meminta DPRK Abdya menolak Undang-Undang tersebut.