Berita Lhokseumawe
Rektor Unimal Minta Menteri Ketenagakerjaan, Segera Merilis Dokumen UU Cipta Karja
Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) masih menjadi sorotan dan perbincangan banyak orang di media...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) masih menjadi sorotan dan perbincangan banyak orang di media sosial.
Oleh karena itu Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah, beserta Sekjen, Irjen, dan Dirjen Kementerian Tenaga Kerja melakukan silaturahmi dan dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) secara daring pada Minggu (11/10/2020).
Pertemuan tersebut diikuti oleh 30 rektor dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Di antaranya Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga merupakan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Rektor Universitas Brawijaya, Rektor Universitas Gadjah Mada dan juga Rektor Universitas Malikussaleh.
Ada dua hal yang menjadi fokus dialog yaitu mendengar penjelasan Kementerian Tenaga Kerja mengenai UU Cipta Kerja dan inisiasi kerja sama dan sinergi antara Forum Rektor Indonesia dengan Kementerian Tenaga Kerja.
Ketua SBSI Aceh Tamiang Sorot Sikap Pengusaha Saat Bersengketa dengan Buruh, Terkesan Anggap Sepele
Tanggapi UU Cipta Kerja, Melly Goeslaw: Omnibus Law Bukan dari Keturunan Keluarga Goeslaw
Satu Unit Rumah Milik Janda Gampong Pasi, Lhoong, Aceh Besar, Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
Dimana Ida Fauziah dalam kesempatan tersebut menyampaikan tujuh isu utama RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, yaitu upah minimum, waktu kerja, alih daya, pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Asing (TKA), dan Perizinan Usaha.
Pada dasarnya Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan, urgensi RUU Cipta Kerja ini adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas pekerja, meningkatkan investasi, dan pemberdayaan UMKM.
Jika ini tidak dilaksanakan maka investasi akan beralih ke negara lain. Dengan situasi lapangan pekerjaan akan semakin sempit, kompetensi pekerja rendah, maka hal ini akan terjebak sebagai negeri berpendapatan menengah.
Ida juga meminta agar para rektor sebagai tokoh akademik tidak hanya merespons UU Cipta Kerja, tetapi juga isu-isu ketenagakerjaan.
Pada dasarnya kata Ida, UU ini menyasar masyarakat yang belum memperoleh pekerjaan, namun persepsi masyarakat yang berkembang bahwa UU ini mengenai ketenagakerjaan saja.
Pada kesempatan dalam Webinar itu, Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra, menyampaikan kepada Menteri agar dapat merilis dokumen resmi UU Cipta Kerja sehingga bisa dilakukan telaah dan dijelaskan kepada publik.
“Unimal Lhokseumawe akan melaksanakan webinar khusus terkait UU Cipta Kerja ini dalam waktu dekat, dan berharap Menteri Ketenagakerjaan bisa bergabung sebagai keynote speaker nanti,” pinta Herman Fithra, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Senin (12/10/2020).
Sementara itu, menjelang penutupan, Ketua Forum Rektor Indonesia, Prof Dr Arif Satria mengatakan bahwa silaturahmi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman yang baik terhadap UU Cipta Kerja ini.
Dimana, FRI akan menindaklanjuti melalui Pokja Ekonomi untuk kajian lebih lanjut terkait UU Cipta Kerja, demikian Prof Dr Arif Satria.(*)
Ketua SBSI Aceh Tamiang Sorot Sikap Pengusaha Saat Bersengketa dengan Buruh, Terkesan Anggap Sepele
Asisten I Pantau Donor Darah ASN, Total Darah yang Terkumpul Capai 5.198 Kantong
UNHCR Serahkan Lima Unit Mesin Jahit untuk Rohingya Melalui PMI Kota Lhokseumawe