Berita Lhokseumawe
Demo PLTMG Arun 2 Lhokseumawe, Ini Hasil Kesepakatan Warga dan Pihak Perusahaan
Kami masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat Meuria Paloh, PLN PLTMG Arun 2, PT Sewatama, dan perwakilan perangkat desa...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Kami masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat Meuria Paloh, PLN PLTMG Arun 2, PT Sewatama, dan perwakilan perangkat desa serta perwakilan Pemerintah Kota Lhokseumawe :
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, pada Selasa (13/10/2020) pagi, berdemo di depan
PLTMG 2 Arun yang merupakan perusahaan yang ada di lingkungan desa mereka.
Aksi ini untuk memprotes dugaan kebisingan dan getaran yang mereka rasakan, akibat mesin PLTMG 2 Arun.
Pantauan Serambinews.com, sekitar pukul 09.00 WIB, massa mulai melakukan aksi.
Warga yang berdemo, termasuk kaum ibu-ibu.
Mereka ikut membawa sejumlah poster.
Aksi mereka itu, mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Baca juga: Aksi Demo di Bener Meriah, Bupati dan Ketua DPRK Teken Petisi Penolakan Omnibus Law
Sekitar satu jam berorasi, sejumlah perwakilan kemudia diberikan kesempatan beraudiensi langsung dengan pihak PLTMG 2 Arun.
Hadir dalam audiensi Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf dan sejumlah anggotanya.
Saat audiensi berlangsung, seorang perwakilan warga membacakan tujuh tuntutan:
1.Kami masyarakat Meuria Paloh memohon menghentikan sementara pengoperasian pabrik PLTMG Arun 2, karena kondisi kebisingan pabrik mengganggu masyarakat/lingkungam Meria Paloh.
2. Kebisingan dan getaran pabrik PLTMG Arun 2 menimbulkan ketidaknyamanan warga, mengganggu kesehatan mengancam generasi masa depan (terganggu fisik dan mental serta gangguan organ tubuh bayi dan masyarakat lanjut usia).
3. Mendesak pemerintah daerah dan Gubernur Aceh untuk mencabut izin operasional perusahaan PLTMG Arun 2, karena dianggap gagal dalam pelaksakan amdal (mengabaikan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta mengabaikan Permendagri Nomor 48 tahun 2002).
4. Menuntut perusahaan PLTMG Arun 2, untuk memberikan ganti rugi terhadap rumah warga yang retak dan rusak.
5. PlTMG Arun 2 didesak untuk memberikan kompensasi sosial masa panik akibat kebisingan pabrik serta merehab ganguan fisik, sosial masyarakat, atau lingkungan.
6. PLTMG Arun 2 diharapkan agar melakukan pembebasan perumahan warga, agar menempati perkampungan baru untuk mendapatkan kenyamanan hidup.
7. Masyrakat mengharapkan bantuan penuh dari Walhì serta LSM NGO HAM untuk mengawasi, memediasi masyarakat dalam menyelesaikan perkara kebisingan pabrik yang dimaksud.
Dimana warga mengharapkan agar tuntutan tersebut bisa menjadi kesepakatan bersama.
Sehingga setelah dilakukan musyawarah panjang, beberapa jam kemudian lahir kesepakatan bersama.
Isi kesepakatan:
Baca juga: Dua Perahu Nelayan di Aceh Tamiang Karam Dihantam Ombak, Dramatisnya Upaya Penyelamatan Awak
Kami masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat Meuria Paloh, PLN PLTMG Arun 2, PT Sewatama, dan perwakilan perangkat desa serta perwakilan Pemerintah Kota Lhokseumawe :
1. Kami masyarakat Meuria Paloh memohon menghentikan sementara pengoperasian pabrik PLTMG Arun 2, karena kondisi kebisingan pabrik mengganggu masyarakat/lingkungan Meuria Paloh dengan mengoperasikan mesin yang tidak menimbulkan kebisingan.
2. Mendesak pemerintah daerah dan Gubernur Aceh untuk mencabut izin operasional perusahaan PLTMG Arun 2, karena dianggap gagal dalam pelaksanaan amdal (mengabaikan tentang liingkungan hidup serta mengabaikan Permenlh Nomor 48 tahun 1996). Jika dikemudian hari tidak sesuai dengan rekomendasi dari DLH.
3. Terdapat dampak lingkungan, salah satunya adalah kebisingan dan menimbulkan keretakan pada rumah warga, untuk itu meminta ganti rugi kompensasi dari perusahaan PLTMG Arun 2 setelah adanya hasil investigasi.
4. PLTMG Arun 2 diharapkan agar melakukan pembebasan perumahan warga agar menempati perkampungan baru untuk mendapatkan kenyamanan hidup. Jika kemudian hari tidak sesuai dengan rekomendasi DLH.
Sebagai informasi:
Baca juga: Siap Disalurkan Akhir Oktober, Begini Syarat & Proses Penyaluran Subsidi Gaji Rp600 Ribu Gelombang 2
1.Kebisingan dan getaran pabrik PLTMG Arun 2 menimbulkan ketidaknyamanan warga, mengganggu kesehatan mengancam generasi masa depan (terganggu fisik dan mental serta gangguan organ tubuh bayi dan masyarakat lanjut usia).
2. Masyarakat mengharapkan bantuan penuh dari Walhì serta LSM NGO HAM untuk mengawasi, memediasi masyarakat dalam menyelesaikan perkara kebisingan pabrik yang dimaksud.
3. Apabila masalah kebisingan belum ditindaklanjuti maka warga akan mengungsi.
Sedangkan surat kesepakatan tersebut, telah diteken oleh PJ Keuchik Meuria Paloh, PLN PLTMG Arun 2, PT Sewatama, dan Ketua DPRK Lhokseumawe.
Beberapa waktu lalu, Pj Keuchik Meria Paloh, Heri Safriadi, menyebutkan, keluhan warga terkait kebisingan dan getaran yang disebabkan oleh mesin pembangkit listrik tersebut sudah mulai terjadi sejak beberapa bulan lalu.
"Mesin hidup sekitar pukul enam sore hingga malam hari. Jadi saat itu, warga merasakan kebisingan dan bangunan rumah mereka pun terasa bergetar. Jadi sangat mengganggu kenyamanan ratusan warga kami yang tinggal di dua dusun tersebut," ujar Heri.
Menurutnya, terkait kondisi ini, pada Juli 2020 lalu, pihaknya sudah menyurati PT Sumberdaya Sewatama selaku pengelola PLMTG Arun 2 dan juga Ketua DPRK Lhokseumawe.
Namun, belum ada juga solusi yang konkret. (*)
Baca juga: Dek Gam Minta Pemerkosa Dijerat UU Perlindungan Anak