Berita Banda Aceh
Wali Kota Tunjuk Muzakkir Tulot sebagai Plt Sekda Kota Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menunjuk Drs Muzakkir Tulot, MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda)
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menunjuk Drs Muzakkir Tulot, MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda).
Penunjukan Muzakkir Tulot sebagai Plt Sekda Kota Banda Aceh itu, menggantikan Ir Bahagia Dipl SE terhitung sejak Senin, 12 Oktober 2020.
Selama ini Muzakkir Tulot menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
Surat penunjukan Muzakkir Tulot sebagai Plt Sekda Kota Banda Aceh itu, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor 989 Tahun 2020 dan ditandatangani Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, tanggal 12 Oktober 2020.
Baca juga: Viral Ibu Meninggal Dunia Sehingga Nenek Besarkan Cucu Sampai Memiliki Tiga Anak
Di dalam surat yang masih berbentuk PDF dan ikut diterima Serambinews.com, tertera dasar poin-poin dasar Surat Perintah Pelaksanaan Tugas.
Poin a; bahwa sehubungan dengan Surat Penyampaian Keputusan Gubernur Aceh Nomor: BKA.800/026/2020 tanggal 12 Oktober 2020, tentang Penetapan Pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh.
Baca juga: Rambut Wanita Ini Seperti Rapunzel, Berdiri di Atas Kursi Masih Sentuh Lantai, Begini Cara Cucinya
Baca juga: Viral Anak Gadis Cari Ayah, Terpisah 12 Tahun dan Hilang Kontak, Ternyata Sudah Pindah Agama
Lalu di poin b; Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.812.2/033/2020 tanggal 12 Oktober 2020, tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh atas nama Ir Bahagia, Dipl, SE
dan c; berkenaan dengan hal itu di atas, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, dipandang perlu menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh sampai adanya penunjukan pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh yang defenitif.
Sehingga ditunjuk Drs Muzakkir MSi terhitung mulai 12 Oktober 2020.
Baca juga: Tetesan Air Mata Istri Dapat Hadiah dari Suami Berprofesi Tentara, Lama tak Pulang Demi Tugas Negara
Baca juga: Viral Video Detik-detik Pos TNI Diserang OPM di Papua, Tentara Balas Dengan Tembakan Minimi
Di samping jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah dan selaku Pengguna Anggaran serta melaksanakan tugas dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman itu juga ditembuskan ke Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Kepala BKN Cq Deputi TUK dan Deputi Mutasi Kepegawaian di Jakarta.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh
Baca juga: Kota Sabang Terima 613 Paket Sembako untuk Diserahkan ke Masyarakat Imbas Covid-19
Lalu, surat itu juga ditembuskan ke Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh di Aceh Besar, Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Banda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh di Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh di Banda Aceh.
Kemudian, surat itu juga ditembuskan ke Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh di Banda Aceh serta Kepala Unit kerja yang bersangkutan.