Breaking News

Berita Aceh Timur

Perdana, Kejari Aceh Timur Selesaikan Perkara Penganiayaan via Keadilan Restoratif, Begini Maksudnya

Kejaksaan Negeri Aceh (Kejari) Aceh Timur untuk pertama kali menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan secara keadilan restoratif.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Irvan (tengah belakang) didampingi JPU, dan penyidik, menyaksikan proses perdamaian secara keadilan restoratif antara terdakwa dan korban penganiayaan di Kantor Kejari Aceh Timur, Kamis (15/10/2020). 

Sementara itu, Suwaryati, salah satu orang tua terdakwa mengapresiasi penyelesaian perkara penganiayaan ini secara damai.

"Alhamdulillah, penyelesaian secara damai ini sangat baik, karena kita khilaf sebelumnya. Insya Allah, tidak ada dendam lagi dan kami akan jalin silaturahmi lebih baik lagi," ungkap Muhammad Aghyal Syah, salah seorang terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Fani (18), M Amsal (24), dan M Agyal (18), ketiganya warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban M Rizky, pada 31 Juli 2020, di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Desa Teupin Pukat, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Baca juga: Presiden Kyrgyzstan Mengundurkan Diri, Cegah Pertumpahan Darah dan Akhiri Krisis

Baca juga: Anggaran Dipangkas Rp 210 M, Mursil: Kita Memasuki Tahun Pesimis dan Prihatin

Baca juga: Komplotan Perampok Sadis Antar Provinsi Ditangkap Polda Sumut, Empat Pelaku Ditembak dan Satu DPO

Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, sehingga ketiga pemuda tersebut diamankan polisi dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Setelah berkas lengkap, ketiga tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Aceh Timur.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved