Berita Aceh Timur
Perdana, Kejari Aceh Timur Selesaikan Perkara Penganiayaan via Keadilan Restoratif, Begini Maksudnya
Kejaksaan Negeri Aceh (Kejari) Aceh Timur untuk pertama kali menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan secara keadilan restoratif.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Sementara itu, Suwaryati, salah satu orang tua terdakwa mengapresiasi penyelesaian perkara penganiayaan ini secara damai.
"Alhamdulillah, penyelesaian secara damai ini sangat baik, karena kita khilaf sebelumnya. Insya Allah, tidak ada dendam lagi dan kami akan jalin silaturahmi lebih baik lagi," ungkap Muhammad Aghyal Syah, salah seorang terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Fani (18), M Amsal (24), dan M Agyal (18), ketiganya warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban M Rizky, pada 31 Juli 2020, di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Desa Teupin Pukat, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Baca juga: Presiden Kyrgyzstan Mengundurkan Diri, Cegah Pertumpahan Darah dan Akhiri Krisis
Baca juga: Anggaran Dipangkas Rp 210 M, Mursil: Kita Memasuki Tahun Pesimis dan Prihatin
Baca juga: Komplotan Perampok Sadis Antar Provinsi Ditangkap Polda Sumut, Empat Pelaku Ditembak dan Satu DPO
Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, sehingga ketiga pemuda tersebut diamankan polisi dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Setelah berkas lengkap, ketiga tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Aceh Timur.(*)