Minggu, 26 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Sidang Lanjutan Kasus Vina, Suami Terdakwa Terancam Jadi Terdakwa

Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya melanjutkan sidang kasus Vina pada Selasa (13/10/2020) dan Rabu (14/10/2020).

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim PN Blangpidie, Rabu (14/10/2020), menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), memeriksa lima saksi, termasuk Fajri alias Aji, suami dari terdakwa. 

Awalnya, suami Vina mengelak telah meneken tanda terima, tapi setelah diperlihatkan oleh saksi korban Harlin di depan majelis akhirnya Fajri mengakui meneken satu kwitansi.

Namun, Fajri tidak mengakui menerima uang langsung (cash).

“Aji! kakak yang hitung uang, kamu yang terima. Saya, bersumpah,” kata Desi, istri dari Harlin, sambil menangis mengangkat tangan ke atas dalam ruang sidang.

Meskipun begitu, Fajri geleng kepala mendengar keterangan saksi korban (Halin dan Desi) yang duduk satu bangku dalam ruang sidang yang berlangsung jelang waktu magrib, itu.

Pimpinan sidang, Zulkarnain meminta JPU untuk menghadirkan kembali saksi Fajri, suami terdakwa dalam sidang berikutnya pada Selasa (20/10/2020) mendatang.

Kehadiran saksi Fajri diperlukan karena disesuaikan dengan keterangan beberapa saksi korban dalam sidang sebelumnya.

Seperti diberitakan, sidang lanjutan, Rabu (14/10/2020), majelis hakim berulang kali memperingatkan suami terdakwa Vina ini karena dinilai tidak jujur memberikan keterangan.

“Kami ingatkan, saudara sudah disumpah, kami berharap saudara menyampaikan keterangan dengan jujur."

"Keterangan saudara tak masuk akal, Sebagai suami, masak saudara tak tahu kalau istri mengelola uang dalam jumlah begitu besar, suami bagaimana saudara ini,” tanya Ketua Majelis, Zulkarnain.

Suami terdakwa Vina ini lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya JPU, Muhammad Iqbal dan M Agung Kurniawan.
Seperti ia mengaku tidak tahu jumlah rekening dan ATM yang dikelola istrinya, Vina.

Alasannya, ia bekerja toko jualan pakaian, sementara istrinya (Vina) pergi pagi, pulang malam.

“Saya bekerja menjaga toko, ketemu malam atau hari Minggu dan uang saya dari toko juga diambilnya (Vina),” katanya.

Jaksa bertanya, sebagai suami apakah tidak bertanya pekerjaan istri sehingga pulang malam.

"Ada, tapi dijawabnya, urusan cewek,” kata Fajri, mengutip jawaban terdakwa Vina.

Fajri mengaku pernah berlibur satu kali ke luar negeri, bertiga dengan anak, tapi ia mengaku juga mengeluarkan biaya liburan tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved