Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Sidang Lanjutan Kasus Vina, Suami Terdakwa Terancam Jadi Terdakwa

Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya melanjutkan sidang kasus Vina pada Selasa (13/10/2020) dan Rabu (14/10/2020).

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim PN Blangpidie, Rabu (14/10/2020), menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), memeriksa lima saksi, termasuk Fajri alias Aji, suami dari terdakwa. 

Akan halnya saksi korban, Eli Marlis juga kakak sepupu terdakwa atau kakak kandung dari saksi korban, Desi Arianti.
Bahkan, saksi korban, Yelfida merupakan adik kandung dari suami terdakwa atau adik ipar terdakwa Vina sendiri.

Saksi korban, Harlin dalam persidangan menjelaskan, menyerahkan uang beberapa kali yang jumlahnya sangat pantastis mencapai Rp 6 miliar lebih.

Uang tersebut diminta terdakwa Vina dengan dalih untuk memenuhi target pengumpulan uang nasabah yang dibebankan bank tempat terdakwa bekerja saat itu.

Namun, dari jumlah tersebut sebagian besar sudah dikembalikan oleh Vina beberapa kali, termasuk hadiah, sehingga tersisa belum dikembalikan sebesarn Rp 1,43 miliar.

Baca juga: Penyidik Kejari Temukan Pemalsuan Data dalam Sulap SPPD di Sekretariat DPRK Abdya

Saksi yang merupakan abang sepupu terdakwa menjelaskan penyerahan uang ada bukti kwitansi tanda terima, dua tanda terima ditandatangani oleh Fajri alias Aji, tidak lain suami terdakwa Vina.

Sebagai cacatan saja, uang Harlin berjumlah Rp 1,43 miliar yang belum dikembalikan Vina itu, merupakan jumlah terbesar dibandingkan saksi korban, Anton sejumlah Rp 1,2 miliar.

Sedangkan saksi Desi Arianti (istri Harlin dan kakak sepupu Vina) mengaku telah menyerahkan uang Rp 250 juta berikut 22 mayam emas perhiasan kepada terdakwa Vina.

Uang dan emas yang diserahkan itu untuk dibelikan mobil untuk saksi.

Memang sudah dibeli satu mobil Honda Jazz oleh Vina dalam kondisi baru (masih plat putih), namun surat kepemilikannya atas nama Vina sendiri.

“Vina mengatakan kakak pakai saja mobil itu dulu, nanti saya beli mobil lain. Karena dia adik, ya saya pakai saja mobil itu, tetapi saya tetap minta mobil baru atas nama saya sendiri,” kata saksi Desi.

“Ternyata lebih dua bulan tak kunjung diganti dengan mobil yang baru. Malahan, diketahui kalau mobil Jazz atas nama Vina itu pun sudah diambil kredit (leasing),” kata Desi.

Bukan hanya itu, mobil jazz yang beberapa bulan dipakai oleh saksi Desi, kemudian disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam pengusutan kasus yang melibatkan Vina.

Sedangkan saksi korban, Eli Marlis, juga kakak sepupu terdakwa mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta.

Sementara saksi korban, Yefida, tidak lain adik ipar terdakwa mengalami total kerugian Rp 250 juta lebih.

Baca juga: DPRK Abdya Resmi Layangkan Surat Penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden

Lanjutan sidang, Rabu (14/10/2020), saksi korban Harlin dan istrinya, Desi Arianti kembali dihadirkan untuk konfrontir dengan saksi Fajri alias Aji (suami Vina) tentang kwitansi tanda terima yang diteken saksi Fajri.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved