Minggu, 26 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Sidang Lanjutan Kasus Vina, Suami Terdakwa Terancam Jadi Terdakwa

Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya melanjutkan sidang kasus Vina pada Selasa (13/10/2020) dan Rabu (14/10/2020).

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim PN Blangpidie, Rabu (14/10/2020), menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), memeriksa lima saksi, termasuk Fajri alias Aji, suami dari terdakwa. 

Saksi juga mengaku tidak tahu kalau istrinya membeli beberapa mobil, sepeda motor, iphone dan lain-lain, kemudian diberikan sebagai hadiah kepada orang lain (nasabah).

Kalau istrinya memakai HP iphone, menurut Fajri adalah wajar saja dengan alasan istrinya bekerja di bank dengan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan, dan iphone tersebut dibeli istrinya dengan cara mencicil.

Jaksa juga menyinggung tentang keberadaan sebuah mobil.

“Mobil yang mana, kalau mobil Pajero Sport, sekarang berada di Riau,” kata suami dari Vina yang dinikahinya akhir tahun 2016.

Fajri, juga mantan karyawan Bank BUMN tersebut mengaku tidak tahu kalau rekening bank atas namanya sudah dibuka oleh istrinya dan diduga digunakan untuk menampung uang nasabah.

“Tingkat rekening saja saudara tak tahu, bagaimana saudara ini. Kami peringatkan lagi, jika tak memberi keterangan yang benar, saudara bisa jadi terdakwa,” tegas Pimpinan Sidang, Zulkarnain, juga Ketua PN Blangpidie.

Majelis semakin ‘jengkel’ ketika Fajri mengelak ketika ditanya hakim bahwa Fajri sudah meneken kwitansi tanda terima uang Rp 600 juta lebih dari saksi korban, Harlin warga Desa Lhok Aman, Meukek, Aceh Selatan.

Jawaban yang sebagian besar tidak tahu kembali mendapat peringatan keras dari Hakim Anggota, Muhammad Kasim, termasuk dari Hakim Anggota, Rudy Rambe, setelah menilai saksi Fajri memberi keterangan tidak masuk akal.

“Kalau saudara umat Nabi Muhammad, maka harus bicara jujur."

"Masak istri membuat rekening atas nama saudara, saudara tak tahu, padahal saudara seorang mantan karyawan bank yang mengerti benar persyaratan membuat rekening bank."

"Bagaimana saudara ini seperti suami istri ecek-ecek saja,” kata Muhammad Kasim.

Hakim Anggota Muhammad Kasim juga memperingatkan saksi Fajri, bisa menjadi terdakwa.

“Betul, seperti dikatakan oleh ketua, bahwa saudara bisa menjadi terdakwa karena bicara tak jujur,” tegas Wakil Ketua PN Blangpidie, ini.

Sebagai catatan, majelis hakim dalam persidangan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina, oknum karyawati sebuah bank BUMN di Blangpidie itu harus memeriksa 21 saksi korban, ditambah saksi lainnya.

Hingga berakhir sidang keenam Rabu sore, majelis hakim telah memeriksa 20 saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya dalam surat dakwaannya yang dibacakan pada sidang sebelumnya menyebutkan bahwa kerugian yang dialami 21 korban mencapai Rp 7.115.127.720.

Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi. Terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta dan Rp 700 juta, dan tertinggi Rp 1,43 miliar.

Korban berasal dari berbagai profesi yaitu anggota DPRK Abdya, masyarakat, dan yang terbanyak adalah pengusaha.(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved