BERITA POPULER

BERITA POPULER - Jokowi Cabut Status Irwandi, Kisah Rangga dan Ibu Muda Hingga Pembunuhnya Tewas

Informasi utama mengenai status Irwandi Yusuf sebaai Gubernur Aceh yang resmi dicabut oleh Presiden Jokowi. Selanjutnya informasi seputar pendaftaran

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Berita Populer kanal Nanggroe seminggu terakhir, terhitung dari 12 Oktober 2020 hingga 18 Oktober 2020. (Serambinews.com) 

SERAMBINEWS.COM - BERITA POPULER - Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi, Syarat Daftar Dana UMKM Hingga Kisah Rangga

Pembaca setia Serambinews.com, berikut adalah rangkuman berita populer dari kanal NANGGROE dalam sepekan terakhir.

Terhitung sejak 12 Oktober 2020 hingga 18 Oktober 2020.

Ada 10 berita populer dalam satu minggu terakhir yang paling banyak menyita perhatian pembaca.

Informasi utama mengenai status Irwandi Yusuf sebaai Gubernur Aceh yang resmi dicabut oleh Presiden Jokowi.

Selanjutnya informasi seputar pendaftaran bantuan dana UMKM yang juga cukup diincar oleh pembaca.

Disusul berita-berita lainnya yang masih seputar kasus pemerkosaan terhadap ibu muda dan pembunuhan anaknya.

Mulai dari sosok almarhum Rangga, anak dari ibu muda yang dibunuh karena membela sang ibu yang hendak diperkosa, hingga pelakunya yang tewas di dalam sel tahanan.

Baca juga: PNS Dilarang Berselingkuh, Jika Selingkuh Bisa Dipecat? Ini Penjelasannya

Berikut adalah 10 rangkuman berita populer dari Kanal Nanggroe selama sepekan terakhir.

1. Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh

Presiden RI Joko Widodo ternyata sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian Irwandi Yusuf, dari jabatan Gubernur Aceh periode 2017-2022.

SK tersebut sudah sampai ke Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Dahlan yang sedang berada di Jakarta saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (12/10/2020) mengakui sudah mengetahui perihal surat tersebut.

“SK pemberhentian Irwandi sudah masuk,” katanya melalui sambungan telepon.

Informasi itu juga disahihkan oleh Sekwan, Suhaimi.

“Yang saya tahu surat pemberhentian Irwandi, suratnya sekarang sudah ada sama Pak Dahlan,” ujarnya sembari meminta Serambi menghubungi salah satu kabag di Setwan, Saifullah untuk menanyakan posisi surat.

Suhaimi mengaku, Saifullah mengetahui persis posisi surat tersebut.

Karena saat itu Saifullah sebagai pemegang nota dinas (ND) Suhaimi yang saat itu kebetulan sedang sakit, sehingga tidak masuk kantor selama 14 hari.

Baca selengkapnya disini.

Baca juga: Gaudy Day 2020: Tren Fesyen Unik, Hari Ini Pakai Baju Mencolok dan Aneh

2. Pendaftaran Bantuan untuk UMKM Kembali Dibuka, Ini Data yang Harus Disiapkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop) kembali membuka pendaftaran bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kepala Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan, Teuku Harida Aslim SE MM, Senin (12/10/2020) mengatakan, pendaftaran sudah dibuka sejak Jumat, 9 Oktober 2020 lalu.

Dijelaskan bahwa cara dan syarat mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, segera datangi Kantor Dinas Koperasi dimana Anda tinggal, karena link online telah ditutup.

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.

Informasi selengkapnya baca disini.

Baca juga: Lima Kecamatan di Aceh Singkil Bebas Corona

3. Pendaftaran Permohonan Bantuan Dana UMKM Gratis, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan Ini

Masyarakat yang mengajukan proposal permohonan program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II dari Kementerian Koperasi di Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, jumlahnya membludak.

Pendaftaran permohonan bantuan dana UMKM itu dapat dilakukan secara gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

Pedagang hanya perlu melengkapi syarat dan ketentuan yang telh ditetapkan.

Plt Kepala Disperindagkop Kota Langsa, Samsul Bahri SE, Kamis (15/10/2020), mengatakan, hingga hari ketiga dibukanya penerimaan proposal atas perpanjangan waktu pendataan program BPUM tahap II itu, jumlah masyarakat yang mengajukan terus meningkat.

Untuk maksud tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Langsa kembali membuka pendaftaran calon penerima BPUM tahap II sampai dengan tanggal 20 November 2020.

Adapun kriteria calon penerima BPUM yaitu, memiliki usaha produktif skala ultra mikro dan usaha mikro (sebelum wabah Covid-19), dan usahanya terdampak Covid-19 di Wilayah Kota Langsa.

Artikel penuh klik disini.

Baca juga: Kapolres Bener Meriah: Tekan Penyebaran Covid-19, Reje dan Masyarakat Harus Sepakat Sanksi Sosial.

4. Buat Terenyuh, Perasaan Ayah Rangga saat Minta Netizen tak Posting Foto Almarhum Dalam Keadaan Luka

Orang tua lelaki almarhum Rangga Aqshaal Mustaqhiim (10), Fadly Fazar, meminta netizen maupun media, tidak memposting lagi foto almarhum 'pahlawan cilik' ini di media sosia.

"Terutama foto almarhum Rangga dalam keadaan tubuhnya yang penuh luka (dalam kondisi yang tidak layak dipublikasikan)," kata Fadly Fajar, yang dihubungi via messenger Facebook, oleh Serambinews.com, Kamis (15/10/2020) malam.

Menurut Fadly, foto almarhum Rangga dalam kondisi luka di tubuhnya itu sangat tidak layak dipertontonkan.

Karena sangat melukai hati dan perasaan terutama ayah, ibu, dan keluarga yang masih berduka atas kepergian almarhum Rangga menghadap Sang Khalik.

Dia berharap, para netizen media sosial maupun pihak lainnya harus memahami tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Permintaan kepada netizen agar tak lagi memposting foto almarhum anaknya, Rangga Aqshaal Mustaqhiim, juga Fadly posting di laman akun facebook pribadi miliknya sejak Kamis (15/10/2020).

Selengkapnya baca disini.

5. Almarhum Rangga Anak Yang Cerdas dan Periang, Sudah Mampu Membaca Alquran

Kepergian almarhum Rangga menghadap Sang Khalik sudah empat hari, pada Selasa (13/10/2020).

Bocah yang genap berusia 10 tahun pada 19 September 2020 dan baru duduk dibangku kelas 3 SD ini, meninggal dunia sebagai pahlawan bagi ibundanya Dn (28), pada Sabtu (10/10/2020) dinihari.

Sabtu dini hari itu, almarhum Rangga menghembuskan nafas terakhirnya, saat membela ibunya dengan cara melawan tersangka Samsul Bahri (41) ketika merudapaksa korban Dn (ibu Rangga).

Almarhum Rangga baru dua pekan lebih tinggal di rumah ayah tiri dan ibu kandungnya di Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur.

Ia berada disana setelah ibunya Dn menjemput almarhum yang sebelumnya tinggal bersama ayah kandungnya, Fadli Fajar, di Medan Salayang.

Berikut kutipan singkat wawancara Serambinewscom, lewat hubungan telepon dengan ayah kandung almarhum Rangga, Fadli Fajar (32), Selasa (13/10/2020) sore ini.

Baca juga: Viral 3 Pria Joging Dikawal Mobil PJR Polisi, Diduga Cucu Konglomerat

Almarhum Rangga, merupakan anak pertama Fadli Fajar, baru sekitar dua pekan lebih ikut tinggal dengan ibunya, Dn, di Aceh, tepatnya di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Menurut Fadli Fajar, ia sudah berpisah dengan korban Dn (28) sekitar 2 tahun lalu.

Sejak itu, almarhum Rangga dan satu orang adiknya tinggal bersama sang ayah Fadli Fajar dan kakek sseta neneknya, di Medan Selayang.

Selanjutnya klik disini.

6. Residivis Pemerkosa Ibu Muda dan Bunuh Anak 9 Tahun Terancam Hukuman Mati, Motif Pelaku Bikin Ngeri

Penyidik Polres Langsa mengungkapkan motif tersangka Samsul Bahri (36), seorang residivis kasus pembunuhan yang tega membunuh anak usia 9 tahun, Rg dan merudapaksa ibu muda, Rn (28), pada Sabtu (10/10/2020) dini hari kemarin.

Pelaku yang baru beberapa bulan bebas dari LP Tanjung Gusta, Medan itu karena mendapat asmilasi Covid-19, memang sudah merencanakan untuk memperkosa Rn yang notabena adalah ibu kandung Rg.

"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Serambinws.com, Senin (12/10/2020).

Iptu Arief menjelaskan, atas perbuatan kejamnya tersebut maka tersangka Samsul Bahri dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Lalu, pelaku dijerat juga dengan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca selengkapnya di link ini.

7. BREAKING NEWS - Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda TEWAS di Sel Tahanan Mapolres Langsa

Tersangka pembunuhan Anak di bawah umur dan rudapaksa ibunya, Samsul Bahri (41), warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Minggu (18/10/2020) dini hari dilaporkan tewas.

Samsul Bahri merupakan tersangka pemerkosa ibu muda dan membunuh anaknya Rangga.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Samsul Bahri tewas di dalam sel tahanan Mapolres Langsa sekitar pukul 01.00 WIB.

Hingga kini belum diketahui penyebabnya, dan kini masih menunggu keterangan resmi pihak Kepolisian daerah setempat.

Selanjutnya mayat Samsul Bahri Minggu (18/10/2020) dini hari langsung dibawa dengan ambulance ke RSUD Langsa, dan hingga kini masih di ruang jenazah rumah sakit tersebut.

Baca informasi selanjutnya disini.

8. Tak Perlu Datang ke Kantor Disperindagkop, Pengajuan Bantuan UMKM Bisa Secara Online, Ini Linknya

Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tenggara kini membuka pendaftaran secara online untuk pengajuan bantuan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) tahap II dari Pemerintah Pusat.

Pendaftaran secara online ini dibuka berdasarkan perintah Sekda Aceh Tenggara MHD Ridwan SE MSi agar memudahkan masyarakat.

"Kami telah perintahkan Diskop dan UKM untuk membuka pendaftaran bantuan UMKM Tahap II dari Pemerintah Pusat secara online," ujar Sekda Aceh Tenggara, MHD Ridwan SE MSi kepada Serambinews.com, Selasa (13/10/2020).

Kata Sekda MHD Ridwan, link untuk mendaftarkan mendapatkan bantuan UMKM tahap II bisa diakses melalui website http://acehtenggarakab.go.id.

Pemohon bantuan UMKM bisa mendaftar secara online dan segala persyaratannya akan disampaikan pihak Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tenggara.

Baca informasi selengkapnya disini.

9. Fakta Baru! Pelaku Sudah Lama Rencanakan Perkosa Ibu Muda, Bunuh Anak 9 Tahun Karena Berteriak

Tersangka Samsul Bahri (41), seorang residivis asal Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur rupanya telah lama merencanakan memperkosa atau merudapaksa ibu muda berinisial Dn (28), yang berujung pembunuhan anak korban, Rg (9), lantaran berteriak saat memergoki perbuatan bejat pelaku.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan terhadap Dn (28), dan pembunuhan terhadap anak korban, Rg (9), pada Sabtu (10/10/2020) dini hari, pelaku sudah duluan mengawasi lokasi.

Tersangka Samsul Bahri, sebut Kasat Reskrim, telah lama merencanakan melakukan pemerkosaan terhadap Dn.

Apalagi pelaku selama ini juga hampir setiap haria melintasi rumah korban saat menuju ke kebun milik keluarga tersangka.

Bahkan, pelaku juga kenal dengan suami Dn berinisial A, walaupun mereka baru dua bulan tinggal di sana.

Malah, pelaku terkadang juga singgah di rumah korban jika ada suami korban untuk mengobrol.

Selengkapnya baca di link ini.

10. ‘Selamat Jalan Nak, Kami Akan Selalu Merindukanmu’

FADLI Fajar tak bisa menyembunyikan kesedihannya saat dihubungi Serambi, Selasa (13/10/2020).

Fajar merupakan ayah kandung Rangga yang saat ini tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara.

Ia tak kuasa menahan tangis mengingat anak kesayangannya itu kini telah tiada.

Fadli mengatakan, Rangga baru dua minggu tinggal bersama ibunya, Dn, di Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur.

Baca juga: Panglima KPA se-Aceh Bersama Eks Tripoli Berkumpul di Aceh Utara, Dilarang Bawa Masuk HP

Sejak berpisah dengan Dn dua tahun lalu, Rangga bersama sang adik memang tinggal bersama dirinya di Medan Selayang.

"Saya hampir tak percaya mendengar kabar Rangga meninggal. Dia meninggal terkena sabetan parang pelaku karena berusaha membantu ibunya di rumah itu," ujar Fadli.

Fadli Fajar telah mengikhlaskan kepergian anak kesayangannya itu.

"Allah SWT lebih sayang kepadanya, sehingga memanggilnya duluan dari pada kami. ‘Selamat jalan nak, kami akan selalu merindukanmu nak’," ucap ayahnya kembali menangis.

Selengkapnya baca disini.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved