Ibu Muda Diperkosa
Fakta Baru! Pelaku Sudah Lama Rencanakan Perkosa Ibu Muda, Bunuh Anak 9 Tahun Karena Berteriak
Tersangka Samsul Bahri, sebut Kasat Reskrim, telah lama merencanakan melakukan pemerkosaan terhadap Dn.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka Samsul Bahri (41), seorang residivis asal Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur rupanya telah lama merencanakan memperkosa atau merudapaksa ibu muda berinisial Dn (28), yang berujung pembunuhan anak korban, Rg (9), lantaran berteriak saat memergoki perbuatan bejat pelaku.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan terhadap Dn (28), dan pembunuhan terhadap anak korban, Rg (9), pada Sabtu (10/10/2020) dini hari, pelaku sudah duluan mengawasi lokasi.
Tersangka Samsul Bahri, sebut Kasat Reskrim, telah lama merencanakan melakukan pemerkosaan terhadap Dn. Apalagi pelaku selama ini juga hampir setiap haria melintasi rumah korban saat menuju ke kebun milik keluarga tersangka.
Bahkan, pelaku juga kenal dengan suami Dn berinisial A, walaupun mereka baru dua bulan tinggal di sana. Malah, pelaku terkadang juga singgah di rumah korban jika ada suami korban untuk mengobrol.
Korban Dn sendiri sebelum kejadian sudah merasa tidak tenang karena menurut korban pernah ada orang yang mengintipnya saat tidur pada malam hari di rumahnya tersebut. Hal itu sudah pernah diberitahukan korban kepada suaminya A.
Baca juga: Begini Kondisi Rumah Anak Korban Pembunuhan Residivis, Bercak Darah Berceceran, Rg Sempat Diseret
Baca juga: Ibu Muda Korban Pemerkosaan di Aceh Timur Ungkap Cara Tersangka Bunuh Anaknya ke Polres Langsa
Baca juga: Memilukan! Ayah Dampingi Ibu di RS, Pemakaman Anak Korban Pembunuhan Residivis tak Dihadiri Orangtua
“Sehingga, korban Dn meminta izin pada suami keduanya itu untuk menjemput anaknya (korban Rg) di Medan. Supaya ada teman di rumah jika suaminya malam bekerja sebagai nelayan pemancing di sungai,” jelas Iptu Arief.
Berapa minggu sebelum kejadian, almarhum Rg masih bersama ayah kandungnya (mantan suami Dn) di Kota Medan, lalu dijemput oleh korban Dn dan didaftarkan sekolah di tempat tinggal ibunya sekarang.
"Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam kondisi sadar, dan sebelumnya ia mengaku telah merencanakan memerkosa korban," sebut Iptu Arief.
Dilaporkan sebelumnya, Polres Langsa pada Selasa (13/10/2020) siang, membeberkan kronologis kasus tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur, Rg (9), dan memerkosa ibu korban, Dn (28), di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo dalam konferensi pers kepada awak media menyampaikan kronologis tindak pidana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.
Baca juga: Polda Aceh Usut Dugaan Perdagangan Wanita Rohinya di Lhokseumawe, Begini Penjelasan Kapolres
Baca juga: Viral Curhat Kuli Bangunan Saat Covid-19 dan Demo: BLT tak dapat, Aturan tak Pernah Condong ke Kami
Baca juga: Ini Jumlah Oknum Anggota DPRK Simeulue yang Terlibat Kasus Biaya Perjalanan Dinas
Kejadian ini menimpa korban berinisial Dn (28), berstatus mengurus ibu rumah tangga dan anak korban DN, berinisial RG (9), pelajar, beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kasus ini terjadi pada Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang berujung pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.
Perbuatan keji itu dilakukan oleh tersangka berinisial Sba alias Samsul Bahri (41), seorang residivis kasus pembunuhan berstatus pengangguran dan juga beralamat di Kecamatan Birem Bayeun.
Awalnya, terang Kasat Reskrim, pelaku SB masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.