Mantan Ketua Panwaslu Dicambuk

BREAKING NEWS - Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam Dihukum Cambuk

Edi menjalani hukuman sebanyak 21 dari 30 kali cambukan vonis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam, karena dipotong masa tahanan.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman warga
Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri yang dilaporkan mantan anggota DPRK terkait kasus mesum Selasa (20/10/2020) hari ini menjalani eksekusi cambuk di Pelataran Masjid Agung Subulussalam, Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri  yang dilaporkan mantan anggota DPRK terkait kasus mesum hari ini menjalani eksekusi cambuk.

Eksekusi cambuk terhadap Edi digelar di Pelataran Masjid Agung Subulussalam, Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri, Selasa (20/10/2020).

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Subulussalam, Hermaini, S.PdI, MM dalam keterangan persnya menyampaikan selain Edi, turut dicambuk dua terpidana pelanggar qanun lainnya.

Dikatakan, Edi menjalani hukuman sebanyak 21 dari 30 kali cambukan vonis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam. Jumlah ini setelah dipotong masa tahanan.

Kemudian dua terpidana lainnya masing-masing Robin Ferdinan Aginaldo Sihombing dan  Rosman Bancin masing-masing delapan kali cambukan.

Jumlah tersebut setelah dikurangi masa tahanan. Keduanya divonis 10 kali cambukan namun sempat menjalani tahanan.

Sementara pasangan mesum Edi yakni istri mantan anggota DPRK Subulussalam Asni Padang telah terlebih dahulu dicambuk sebanyak 22 kali.

Eksekusi cambuk terhadap Asni digelar di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020) lalu.

Kasie Pidum Kejari Subulussalam Mhd Hendra Damanik mengatakan, Asni  dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (bermesraan/bercumbu) sebagaimana putusan peguatan Mahkamah Syari’ah Aceh.

Dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan. Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, hukuman terhadap AP dikurangi delapan cambukan. Untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.

Baca juga: Ibu Guru TK dan Duda Dicambuk di Aceh Singkil, Kasus Khalwat Wanita Datang ke Rumah Pria

Baca juga: Tersangka Pelecehan Seks Terhadap Pelanggan Pijat Refleksi Diancam Hukuman 45 Kali Cambuk

Baca juga: Seorang Ayak Cambuk Anak Perempuannya, Sebar Sendiri di Medsos, Polisi Bertindak

Baca juga: VIRAL Ibu Cambuk Anak karena Tak Kunjung Paham Diajari Matematika, Sang Ayah Bertindak

Seperti diketahui, Mahkamah Syar’iah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa pelanggar qanun Jinayah.

Keduanya masing-masing mantan Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri mantan anggota DPRK setempat dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2019) lalu di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.

Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.

Sidang  pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman, S. Ag dan dibantu dua hakim anggota masing-masing Zikri, SHI, MH dan Fadhillah Halim, SHI, MH serta panitera pengganti, Hidayatullah, SHI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved