Mantan Ketua Panwaslu Dicambuk
BREAKING NEWS - Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam Dihukum Cambuk
Edi menjalani hukuman sebanyak 21 dari 30 kali cambukan vonis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam, karena dipotong masa tahanan.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Palu ketua hakim ini menjatuhi hukuman kepada Edi dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum. Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum," ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.
Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi. Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.
Baca juga: VIRAL Rumah Warga di Atas Perbatasan Negara, Ruang Tamu di Indonesia, Dapur Ada di Malaysia
Baca juga: Panitia Sebut Draf Pemekaran ABAS Sudah di Presiden
Baca juga: Sosok Rangga di Mata Ayahnya: Masih Kecil Tapi Pemikirannya Dewasa
Baca juga: Mengintip Aktifitas Kartina, Puteri Kebudayaan Nusantara Aceh di Tengah Pandemi Covid-19
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.
Vonis Edi dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.
Pantauan di lapangan sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga baik dari keluarga suami Asni sebagai pelapor maupun dari keluarga Edi Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syariah untuk menyaksikan proses sidang tersebut.
Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.
H Ajo Irawan, suami Asni sebagai pelapor mengaku kecewa putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kendati demikian, H. Ajo Irawan yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut.
"Vonis nya sangat jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut 100 kali cambuk sementara hakim hanya memvonis 30 kali cambuk. Saya sendiri sebagai pelapor sangat kecewa" cetus Ajo Irawan.(*)