Diduga untuk Main Forex, Bendahara Desa Korupsi Dana Covid-19

NH diduga melakukan korupsi dana bantuan desa dan Covid-19 sebesar Rp 570 juta untuk bermain Forex.

Editor: Amirullah
https://duwitmu.com/
ilustrasi Trading Forex 

SERAMBINEWS.COM - Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik korupsi.

NH diketahui mentransfer dana bantuan Covid-19 untuk desanya ke rekening pribadinya.

Ia pun langsung diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Banten, setelah dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, NH diduga melakukan korupsi dana bantuan desa dan Covid-19 sebesar Rp 570 juta untuk bermain Forex.

Polres Serang menerangkan, uang yang dikorupsi digunakan untuk berdagang mata uang asing atau trading foreign exchange (forex).

"Anggaran desa dipindahkan ke rekening dia (NH) dipakai untuk kepentingan pribadi. Di antaranya ikut trading saham gitu," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Namun, bukannya untung menjalani forex, NH justru terus merugi sehingga tidak bisa mengembalikan uang milik desa yang digunakannya.

Baca juga: Trump Janjikan Toilet Ramah Lingkungan, Cerita Keran dan Mesin Pencuci Piring yang Membosankan

Baca juga: Kasus Virus Corona Argentina Sudah Capai 1 Juta Orang, Kota Ujung Dunia Tidak Bisa Lagi Menghindar

"Tujuan ikut trading forex uangnya itu diputar lagi untuk bayar utang. Tapi ternyata rugi terus. Sekarang kan lagi pandemi gini," ujar Indra.

Akhirnya, aksi NH terbongkar saat aparat desa tak kunjung menerima gaji pada September 2020 lalu.

Kemudian, setelah dicek ke bank, ternyata ada 25 transaksi mencurigakan.

Oleh aparat desa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.

Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Kemudian, polisi mengumpulkan barang bukti berupa transaksi pemindahan dari rekening desa ke rekening pribadi NH.

"Sudah kita proses dan sudah kita tahan juga. Kita juga sudah koordinasi dengan APIP untuk auditnya," kata Indra.

Pelaksana tugas Kepala Desa Kadubeureum Bukhori menambahkan, uang senilai Rp570 juta yang digunakan NH merupakan anggaran untuk kegiatan pemerintah desa.

"Uang itu untuk pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19 Rp 42 juta," kata Bukhori.

Baca juga: Manfaat Bawang Merah Jika Dikonsumsi Secara Teratur, Dapat Mencerahkan Kulit

Baca juga: Cinta Terlarang Seorang Pria dengan Adik Ipar Berujung Penjara, Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang

Korupsi RTH, 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau ( RTH), Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet menjalani sidang tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (19/10/2020) malam.

Dalam sidan‎g yang menghadirkan terdakwa para mantan anggota DPRD Kota Bandung itu, jaksa KPK membacakan tuntutan selama kurang lebih dua jam.

Dalam sidang tuntutan, jaksa KPK, Chaerudin meminta majelis hakim agar menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Tomtom Dabbul Qomar selama 6 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair kurungan enam bulan," ujar jaksa Chaerudin, yang kemudian membacakan tuntutan untuk Kadar Slamet.

"Menuntut, majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dua, Kadar Slamet selama 4 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Chaerudin.

()Ilustrasi uang. (tribun bali)

Baca juga: Jika Sudah Dibuka, Pastikan Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id

Baca juga: Cek Namamu, 5 Jenis Rekening Ini Tak Akan Dapat Subsidi Gaji Gelombang 2, Cair Bulan Ini

Keduanya juga harus mengembalikan kerugian keuangan negara dalam pengadaan RTH yang merugikan negara Rp 56 miliar lebih tersebut.

"Membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,1 miliar oleh terdakwa Tomtom atau diganti kurungan penjara selama 2 tahun. Dan membayar uang pengganti untuk terdakwa‎ Kadar Slamet sebesar Rp 5,8 miliar lebih atau diganti kurungan selama 4 tahun," ucap Chaerudin.

Menurut jaksa, keduanya memang berkelakuan baik selama persidangannamun tidak mendukung‎ program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Dalam sidang itu, tuntutan untuk Tomtom lebih berat dibandingkan dengan Kadar Slamet.‎ Pasalnya, pengajuan justice collaborator (JC) dari Kadar Slamet disetujui KPK.

"Betul, jaksa tadi menerima permohonan JC dari Kadar Slamet. Mudah-mudahan nanti majelis hakim juga mengabulkannya," ucap Rizki Rizgantara‎, pengacara Kadar Slamet.

Adapun kedua terdakwa akan membacakan pledoi pada sidang Jumat pekan ini.

Sementara, satu terdakwa lainnya, Herry Nurhayat, tuntutannya masih dibacakan jaksa KPK.

Tomtom dan Kadar Slamet merupakan eks Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rasyid Ridho)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Bendahara Desa Korupsi Dana Covid-19 Sebanyak Rp 570 Juta, Diduga untuk Main Forex

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved