Haba Aneuk
Kisah Siswa di Balik Belajar Daring
"Hanya dengan bekerjasama kita dapat memastikan semua anak perempuan dan laki-laki sehat, aman, dan tetap dapat belajar,"
"Opsi belajar daring sepertinya masih merupakan pilihan terbaik untuk saat ini," kata Nova, Rabu, 2 September 2020.
Itu dikatakan Nova saat membuka Webinar "Peran Orang Tua untuk Pembelajaran Daring Anak" di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh. Menurut Nova, pembelajaran siswa sekolah sangat terganggu karena pandemi, sehingga harus dilaksanakan secara jarak jauh.
Dengan sistem pembelajaran jarak jauh, imbuh Nova, pengawasan guru terhadap peserta didik sangat minim. Proses dialog juga sangat terbatas, belum lagi durasi belajar yang tidak sama dengan sistem belajar di kelas. Sehingga sebagian orang tua keberatan pemberlakuan sistem ini.
Nova menjelaskan, pemerintah belum menganjurkan pembelajaran tatap muka di ruang kelas karena tidak ingin anak-anak dan para guru terpapar corona. "Tapi memaksakan anak-anak untuk belajar dengan metode tatap muka di tengah kondisi pandemi ini, jelas sangat berisiko," tutur Nova.
Kurikulum Darurat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Nadiem menjelaskan, satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; menggunakan kurikulum darurat; atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ujarnya.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Kurikulum ini terdapat pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Pemerintah juga merelaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu, sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” ujar Nadiem. (*)