Senin, 8 Juni 2026

Internasional

Pembunuh Jurnalis Swedia Kembali Ditangkap, Setelah Mencoba Melarikan Diri dari Penjara

Seorang pria Denmark yang dihukum karena menyiksa dan membunuh seorang jurnalis Swedia di kapal selam buatannya melarikan diri dari penjara pinggiran

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AP
Insinyur Denmark otodidak terduduk di pinggir pagar penjara yang diawasi oleh seorang polisi di Kopenhagen, Denmark, Selasa (20/10/2020). 

SERAMBINES.COM, KOPENHAGEN - Seorang pria Denmark yang dihukum karena menyiksa dan membunuh seorang jurnalis Swedia di kapal selam buatannya melarikan diri dari penjara pinggiran kota Kopenhagen.

Dia menjalani hukuman seumur hidup tetapi ditemukan di dekat penjara, pada Selasa (20/10/2020).

Tabloid Ekstra Bladet memposting video Peter Madsen duduk di rumput dengan tangan di belakang punggung dan polisi di kejauhan.

Menurut harian itu, Madsen memiliki benda seperti sabuk di sekitar perut, lansir AP, Selasa (20/10/2020).

Di Twitter, polisi mengatakan seorang pria telah ditangkap setelah berusaha melarikan diri.

"Kami memiliki penyelidik di situs yang ditutup."

"Tidak ada detail lain yang segera tersedia."

Baca juga: Turki Pindahkan Pos Militer Besar di Morek Suriah, Ini Penyebabnya

Pada tahun 2018, Madsen dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Kota Kopenhagen karena membunuh Kim Wall, seorang reporter berusia 30 tahun dari Swedia.

Korban tertarik ke kapal selam buatannya pada tahun 2017 dengan janji wawancara.

Dia memotong-motong tubuhnya dan membuangnya ke laut.

Madsen kalah dalam bandingnya, tak lama setelah meminta maaf kepada keluarga korban yang hadir di pengadilan banding.

Baca juga: Pengadilan Jerman Menetapkan Muslim Penolak Jabat Tangan Dengan Wanita Ditolak Kewarganegaraannya

Kasus sensasional itu telah mencengkeram Skandinavia.

Madsen membantah telah membunuh Wall.

Dia mengklaim dia meninggal secara tidak sengaja di dalam kapal selam, tetapi dia mengaku telah melemparkan bagian tubuhnya ke Laut Baltik.

Hukuman seumur hidup di Denmark biasanya berarti 16 tahun penjara.

Baca juga: Prancis Menutup Masjid Paris, Pemenggalan Guru Sejarah Jadi Pemicunya

Tetapi narapidana dinilai kembali untuk menentukan apakah akan menimbulkan bahaya bagi masyarakat jika dibebaskan dan dapat ditahan lebih lama.

Petugas polisi mengawasi Peter Madsen saat duduk di pinggir jalan setelah ditangkap seusai upaya pelarian yang gagal di Albertslund, Denmark.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved