Luar Negeri
Anwar Ibrahim Pemimpin Oposisi Malaysia Kembali Diperiksa Polisi, Dituduh Sodomi
Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim kembali menghadapi tuduhan kasus sodomi.
Dia bebas setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Malaysia Sultan Mohammad V.
Pengampunan itu diajukan oleh mantan musuh bebuyutannya Mahathir Mohamad setelah kemenangan mengejutkan koalisi Pakatan Harapan pada pemilu Mei 2018.
Baca juga: Politik Malaysia - Anwar Ibrahim Sebut Polisi Punya Niat Jahat Saat Selidiki Daftar Pendukungnya
Baca juga: Anwar Ibrahim Diinterogasi Polisi, Tolak Serahkan Daftar Pendukungnya dan Sebut Pelecehan
Anwar Ibrahim soal Klaim Dukungan Mayoritas: Bukan Urusan Polisi Malaysia
Anwar Ibrahim menyatakan, klaimnya mengenai dukungan mayoritas untuk membentuk pemerintahan bukanlah urusan polisi Malaysia.
Dia menyampaikan itu dalam doorstop dengan awak media seusai memberikan keterangan kepada penegak hukum di luar Bukit Aman Jumat (16/10/2020).
Anwar menuturkan, dia menduga tekanan politik mengharuskannya membuka identitas 120 politisi yang menyatakan dukungan terhadapnya.
Dilansir The Star Sabtu (17/10/2020), Presiden dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) itu menegaskan klaimnya bukanlah urusan polisi Malaysia.
"Ini adalah tentang saya dan Yang di-Pertuan Agong. Saya bekerja sama dengan polisi. Tapi yang membuat saya gusar adalah kenapa mereka fokus ke 121 nama," kata dia.
Anwar Ibrahim menegaskan, isu itu seharusnya tidak perlu menjadi perhatian maupun menteri yang memerintahkan agar daftar nama itu diungkap.
Politisi berusia 73 tahun itu menegaskan isu ini menjadi tanggung jawab dari setiap ketua partai politik untuk membuktikan dukungan itu.
Penegak hukum sebelumnya sudah memanggil pemimpin oposisi "Negeri Jiran" itu untuk memberikan keterangan terkait klaim mayoritas itu.
Dia mengatakan pihak berwenang yang menanganinya "bersikap sopan", di mana Unit Investigasi Khusus CID puas dengan penjelasannya.
Menurut Anwar, pemanggilan terhadapnya merupakan bentuk pelecehan politik di mana materi pertanyaannya berkisar ke daftar nama parlemen yang mendukungnya.
"Ini jelas bukan urusan pihak lain karena dalam pandangan saya, adalah tugas saya untuk menunjukkannya kepada Yang di-Pertuan Agong," kata dia.
Ramkarpal Singh yang bertindak sebagai pengacaranya menerangkan, terdapat enam laporan terhadap Anwar berdasarkan Seksi 505(b) Hukum Pidana Malaysia.