Berita Bisnis

Antrean Mobil Isi Premium di SPBU 'Mengular' Lagi, Usai Program Stickering Dicabut 15 Oktober 2020

"Tapi memasuki minggu kedua ini, antrian mobil isi premium kembali ramai di SPBU,” kata Pemilik SPBU Lueng Bata, Banda Aceh, H Faisal Budiman.

Penulis: Herianto | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kendaraan antre membeli premium di SPBU Suak Puntong, Nagan Raya, Selasa (5/5/2020). 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Memasuki pekan kedua pasca pencabutan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186 tanggal 2 Juli 2020 tentang pemasangan stiker pada mobil pengguna BBM subsidi, kini antrean mobil padat lagi di SPBU.

Pasalnya, setelah program stiker pemakai BBM subsidi jenis solar dan premium pada mobil dicabut pada 15 Oktober 2020 lalu, membuat antrean mobil mengisi BBM bersubsidi kembali 'mengular' di SPBU.

“Pada minggu pertama pasca pencabutan program stickering BBM tersebut, antrian di SPBU belum begitu ramai. Tapi memasuki minggu kedua ini, antrian mobil isi premium kembali ramai di SPBU,” kata Pemilik SPBU Lueng Bata, Banda Aceh, H Faisal Budiman kepada Serambinews.com, Kamis (22/10/2020).

Sebagai pemilik SPBU, ujar Faisal Budiman, pihaknya menjalankan regulasi atau aturan dan kebijakan yang sudah dibuat dan disepakati antara Pemerintah Aceh dengan Pertamina bersama asosiasinya.

Pada tanggal 12 Juli 2020 lalu, beber dia, antara Pemerintah Aceh, Pertamina, dan Hiswanamigas Aceh, ada membuat program penempelan stiker di mobil pemanfaat BBM jenis solar dan premium.

Baca juga: Konflik Harimau vs Warga belum Tuntas, Kini Petani Berseteru dengan Orangutan, Ini Penyebabnya

Baca juga: Kasih Uang Belanja Rp 17 Juta per Bulan untuk Kartika Putri, Terungkap Ladang Uang Habib Usman

Baca juga: Warga Bisa Daftar Via Keuchik, Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro  

Program itu, menurut Faisal, bagus dan baik. Indikatornya, setelah ada program stickering itu, antrean mobil yang mengisi BBM bersubsidi khususnya jenis premium, sudah tidak ramailagi.

"Karena yang dilayani untuk pengisian premium hanya mobil yang ada menggunakan stiker bertuliskan pemanfaat BBM jenis premium. Begitu juga untuk mobil isi solar, yang dilayani mobil yang ada stiker pemanfaat BBM jenis solar," papar dia.

Setelah dua bulan berjalan program stikering itu, ada beberapa kelompok masyarakat menilai kurang etis dan tidak efektif, sehingga memberikan masukan kepada Pemerintah Aceh.

Kritikan ini diakomodir Pemerintah Aceh yang kemudian mengkaji program stickering itu. Setelah dikaji, ternyata program tersebut dinilai kurang efektif, maka Surat Edaran Gubernur Aceh itu pun dicabut.

Ungkapan serupa juga disampaikan pemilik SPBU di Jalan Sukarno-Hatta, Nahrawi alias Awi. Ia mengatakan, setelah pencabutan program stickering, antrean mobil beli premium dan solar, kembali ramai di SPBU.

Baca juga: Niatnya Pasang CCTV untuk Rekam Hantu, Pria Ini Malah Dapati Pemandangan yang Lebih Mengerikan

Baca juga: Punya Khasiat Luar Biasa, Konsumsi Daun Binahong Secara Rutin Mampu Obati Penyakit Ini

Baca juga: Alhamdulillah, Tak Bertambah Kasus Positif Corona di Abdya Dalam 2 Hari Terakhir, Tetap Sejumlah Ini

Sedangkan jatah solar dan premium yang disalurkan Pertamina kepada SPBU per hari, setelah pencabutan program stickering, volumenya tetap sama.

Volume minyak solar yang disalurkan Pertamina 16 kiloliter (KL)/hari, dan premium sebanyak 8 kiloliter (KL)/hari.

Pada saat pelaksanaan program stickering, waktu penjualan premium untuk pengiriman 8 KL dari Depo pertamina di Krueng Raya bisa tahan 6 sampai 12 jam.

Setelah program stickering dicabut, masa penjualan premium jadi singkat, hanya dalam tempo 2 jam sudah ludes karena banyak mobil yang antre.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved