Aceh Tenggara

Lima Pencuri Lampu Penerang Jalan Diringkus, Motif Pelaku Bikin Miris

at Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) meringkus lima orang diduga sebagai pelaku pencurian lampu penerang jalan, Kamis (22/10/2020).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara meringkus lima orang diduga sebagai pelaku pencurian lampu jalan, Kamis (22/10/2020). Kelima pelaku diringkus di Desa Terutung Payung, Kecamatan Bambel, Agara. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) meringkus lima orang diduga sebagai pelaku pencurian lampu penerang jalan, Kamis (22/10/2020). Kelima pelaku diringkus di Desa Terutung Payung, Kecamatan Bambel, Agara.

Adapun kelima tersangka yakni EN (36), Warga Desa Terutung Payung Hilir, IJ (30), Desa Terutung Payung Hulu, AF (28), Desa Terutung Payung Hilir, dan JT (27), Desa Tulang Sembilar, serta AN (20), warga Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK SH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suparwanto SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis (22/10/2020), mengatakan, pada Senin (12/10/2020) sekitar pikul 02.25 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian lampu jalan di Desa Terutung Payung Gabungan, Kecamatan Bambel.

Tindak pidana pencurian ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/265/X/2020/ACEH/RES tanggal 14 Oktober 2020.

Menindaklanjuti laporan itu, terang Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan dan menciduk pelaku pada Kamis (22/10/2020) dini hari WIB, di Desa Terutung Payung, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Baca juga: Hebat! Riska Farhana Perempuan Pertama Jadi Presiden BEM Poltas

Baca juga: Viral Papa Muda Rawat Bayi Seorang Diri, Sebut Istri Telah Ditalaknya

Baca juga: Viral, Salah Input Kode, Mahasiswa Ini Malah Masuk Kelas Online Universitas Lain, Belajar Psikologi

Menurut Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, awal mulanya kasus ini pada Rabu (14/10/2020), di mana sekira pukul 20.00 WIB, telah datang seorang laki-laki ke Polres Agara untuk melaporkan tindak pidana pencurian lampu jalan.

Pelapor menyebutkan, tindak pidana pencurian lampu jalan itu terjadi pada Senin (12/10/2020) sekira pukuk 02.25 WIB, bertempat di Desa Terutung Payung, Kecamatan Bambel.

Menurut keterangan pelapor kepada polisi, bahwa ada empat unit Lampu jalan di daerah tersebut 'menghilang' dan tidak lagi berada di tempat.

"Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti tiga unit lampu jalan jenis Integrated Solar Street Light," papar Kasat Reskrim.

Menurut AKP Suparwanto, motif pencurian lampu jalan itu karena faktor ekonomi di tengah pandemi Covid-19, di mana tersangka tidak punya uang.

Baca juga: Diduga Dihipnotis, Pria Ini Diminta Isikan Pulsa, Kasir Minimarket yang Curiga Akhirnya Lakukan Ini

Baca juga: Konflik Orang Utan di Kluet Timur, BKSDA Lakukan Upaya Pengusiran

Baca juga: Tidak Ada Tender, Muspika Diminta Awasi Pembangunan Fisik Keserasian Sosial

Namun mirisnya, uang hasil penjualan lampu jalan curian tersebut diduga akan digunakan tersangka untuk pembelian narkotika jenis sabu. Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved