Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Seunagan Timur, 4 Ditangkap, Beko Disita
Polisi bergerak ke lokasi dengan menempuh perjalanan hingga 3 jam menggunakan kendaraan dan berjalan kaki.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Polisi bergerak ke lokasi dengan menempuh perjalanan hingga 3 jam menggunakan kendaraan dan berjalan kaki.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya kembali menggerebek tambang emas ilegal di kawasan pedalaman Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 04.30 WIB.
Dalam kasus ilegal minning tersebut polisi berhasil menangkap empat warga.
Informasi diperoleh Serambinews.com dari Polres Nagan Raya bahwa pengungkapan kasus tambang emas ilegal atau ilegal minning itu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Polisi bergerak ke lokasi dengan menempuh perjalanan hingga 3 jam menggunakan kendaraan dan berjalan kaki.
Polisi langsung menggerebek lokasi tersebut setelah menemukan satu unit alat berat jenis beko sedang melakukan aktivitas penambagan emas secara ilegal atau tanpa izin.
Baca juga: Lawan China dan Rusia, Amerika Serikat Siapkan Ratusan Triliun untuk Negara Sekutu
Baca juga: Nyanyian Miris Yatim Piatu dan Anak Duafa di Dayah Darul Amna, Berharap Asrama tak Lagi Bocor
Baca juga: VIDEO Perjuangan Seorang Nenek Mengarungi Derasnya Sungai dengan Ban Bekas Demi Mengais Rezeki
Mereka ketika diminta menunjukan kelengkapan izin, tidak dapat menunjukannya.
Empat orang berada di lokasi tersebut ikut diamankan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi ikut mengamankan barang bukti satu unit exavator atau beko merk Hitachi warna orange, ambal penyaring warna hijau, penyaring kasbuk, dan emas pasir lebih kurang 5 gram.
Empat orang yang diamankan dan masih dalam proses pengusutan tercatat warga Nagan Raya dan Aceh Barat.
Mereka adalah pria A (47) selaku pemilik modal, warga Desa Uten Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya dan H (48) selaku operator beko warga Desa Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Aceh Barat.
Berikutnya S (42) selaku pemilik modal warga Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya dan Sb (51) selaku mekanik warga Desa Keude Linteng Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK mengatakan penggerebekan kasus tambang emas ilegal setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/4-penambang-emas-ilegal-ditangkap.jpg)