Berita Abdya
Sidang Virtual Batal Karena Gangguan Internet, Pemeriksaan Vina Dilanjutkan Selasa
Persidangan pada Selasa depan, merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa Vina, karena sidang secara vitual Selasa lalu, mengalami kendala.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali melakukan pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27) yang dijadwalkan, Selasa (27/10/2020).
Vina, oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar.
Persidangan dijadwalkan Selasa depan, merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa Vina, setelah sidang secara vitual, Selasa (20/10/2020) lalu, macet total.
Penyebabnya, jaringan komunikasi internet terputus dengan Lapas Kelas IIB Blangpidie, tempat terdawa Vina ditahan dan mengikuti sidang secara virtual.
Pimpinan sidang, Zulkarnian SH MH akhirnya menunda sidang selama satu pekan atau sampai Selasa (27/10/2020) mendatang.
Majelis mengharapkan Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, tempat Vina ditahan bisa memberikan izin sehingga terdakwa Vina bisa diminta keterangan secara tatap muka di PN Blangpidie.
“Jika tak juga diizinkan, maka sarana dan prasarana komunikasi atau jaringan internet di Lapas Kelas IIB Blangpidie harus ditingkatkan,” kata Zulkarnain, juga Ketua PN Blangpidie kepada Serambinews.com.
Hanya saja sampai Minggu (25/10/2020), belum ada informasi apakah terdawa Vina sudah ada diizinkan dibawa keluar dari lapas untuk diperiksa secara tetap muka (langsung) dalam sidang di PN Blangpidie, atau tidak sehingga tetap diperiksa secara virtual, seperti sidang Selasa lalu.
Seperti diberitakan, pihak Lapas Kelas II/Blangpidie, belum mengizinkan terdakwa Vina hadir langsung (tatap muka) di ruang sidang karena petimbangan di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan cacatan Serambinedws.com, sampai 20 Oktober lalu, majelis hakim telah menggelar tujuh kali sidang kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Diawali pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Abdya pada 23 September lalu.
Dilanjutkan, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan saksi yang diajukan JPU.
“Khusus persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah enam kali digelar. Jumlah saksi yang sudah diperiksa atau diminta keterangan sekitar 29 orang,” kata Zulkarnain, Selasa lalu.
Terbaru digelar, Selasa (20/10/2020) lalu, majelis hakim meminta keterangan dua saksi tambahan, Muzakir SH warga Desa Kuta Tinggi Blangpidie, tidak lain adalah mantan Pengacara RS alias Vina.
Saksi, Adi Rianda, Warga Angkop, Takengon, Aceh Tengah (adik dari korban Eli Marlis) atau juga kakak sepupu dari terdakwa Vina.
Dan, saksi korban, Edi Santoso, salah seorang pedagang toko elektronik di Kota Blangpidie, Abdya.
Baca juga: VIDEO Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Vina Abdya, Jaringan Internet Jadi Kendala
Baca juga: Pengacara Minta Polisi Tangkap Vina, Terungkap Dalam Sidang Pemeriksaan Saksi
Baca juga: Sidang Virtual Kasus Vina, Banyak Beri Jawaban Tak Jelas, Terdakwa Akan Dihadikan di Ruang Sidang,
Sidang pada 14 Oktober lalu, majelis hakim memeriksa tujuh saksi, yaitu Husnul Ridha dan Hermansyah SE AK, keduanya pejabat Bank BUMN di Blangpidie dan keduanya atasan terdakwa RS alias Vina saat masih bekerja pada bank tersebut.
Saksi, Pimpinan Pegadaian Blangpidie, Asri Halidi, mantan karyawati Bank BUMN, Risa Putri warga Desa Pawoh Susoh, dan Rini Saputri warga Desa Pawoh Susoh.
Kemudian, saksi Fajri alias Aji, warga Desa Meudang Ara Blangpidie, tidak lain adalah suami terdakwa Vina serta saksi Verbalisan, T Mujiburrahman dari penyidik Polres Abdya.
Sidang 13 Oktober, majelis hakim telah meminta keterangan empat saksi korban, pasangan suami istri, Harlin dan Desi Arianti warga Desa Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan. Kedua saksi korban ini merupakan kakak dan abang sepupu terdakwa Vina.
Saksi korban, Eli Marlis warga Angkop, Kabupaten Aceh Tengah Aceh. Saksi korban ini juga kakak sepupu Vina atau kakak kandung dari saksi Desi Arianti.
Dan, saksi korban Yelfida warga Rokan Hilir, Riau, tidak lain adalah adik kandung dari Fajri (suami Vina) atau adik ipar terdakwa sendiri.
Pada sidang lanjutan sebelumnya, 7 Oktober majelis hakim meminta keterangan lima saksi korban, yaitu Riske, Zikra dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie. Ketiga korban ini tidak lain adalah tetangga dari terdakwa Vina.
Kemudian sakis korban, Indra Purwanti, warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, merupakan teman terdakwa saat masih bekerja di Bank BUMN tersebut serta saksi korban, Herry Adika ST, warga Desa Pasar, Blangpidie.
Baca juga: Fakta Baru! Pengacara Minta Polisi Tangkap Vina atas Permintaan Kakak Sepupu Terdakwa, Mengapa?
Baca juga: Kirim Peralatan Militer ke Afrika Tengah, Rusia Mulai Perkuat Pengaruhnya di Afrika
Baca juga: Besok Mulai Operasi Zebra Rencong di Seluruh Aceh, Ini Pelanggaran yang Disasar Petugas
Baca juga: Pemimpin Samsung Tutup Usia, Wariskan Kekayaan Rp 306 Triliun
Dalam sidang 6 Oktober lalu, hakim meminta keterangan lima saksi korban, Hasrul alias H Asrol dan Hasni Roudah Wahyuni, keduanya warga Desa Padang Hilir, Susoh.
Ny Dalin warga Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie, Khairul Rizki warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie dan Rizky Mulyadi warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh.
Sedangkan sidang pertama agenda pemeriksaan saksi pada 30 September lalu, hakim meminta keterangan lima saksi korban, masing-masing Anton Sumarno, warga Desa Padang Hilir, Susoh. Anton juga masih aktif sebagai Anggota DPRK Abdya.
Selanjutnya, saksi, Muamar Khairil, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie, Masri Samad, warga Desa Pasar Blangpidie, Edi Safawi, warga Desa Pawoh, Susoh, dan Martin Setiawan, warga Desa Pasar Blangpidie.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi korban terungkap bahwa perbuatan perempuan yang dikenal glamor itu mengalami kerugian puluhan korban antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kerugian terbesar dialami saksi korban, Harlin warga Desa Lhok Aman, Meukek, Aceh Selatan, abang sepupu Vina terdakwa mencapai Rp 1,43 miliar lebih.
Kerugian diurutan kedua, saksi korban Anton Sumarno, warga Desa Padang Hilir, Susoh bejumlah Rp 1,2 miliar lebih. Anton juga masih aktif sebagai Anggota DPRK Abdya, sudah menganggap terdakwa seperti anggota keluarganya.
Sejumlah korban lain mengalami kerugian berupa emas perhiasan puluhan gram yang sudah dipinjam oleh terdaksa Vina, namun belum dikembalikan.
Seperti diberitakan, dalam sidang perdana pada 23 September lalu, agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH.
Surat dakwaan setebal 12 halaman, jaksa penuntut umum menguraikan 21 nama saksi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan uang oleh terdakwa RS alias Vina, wanita kelahiran Air Beudang, Tapaktuan, Aceh Selatan tanggal 14 September 1993, ini.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Terdakwa dengan bujuk rayu menawarkan program investasi kepada para korban dengan keuntungan mencapai 6,25 persen per bulan dan bonus sehingga korban tergiur menyerahkan sejumlah uang.
Belakangan ternyata investasi yang ditawarkan karyawati bank milik BUMN itu ternyata bodong.
“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.115.127.720 (tujuh miliar seratus lima belas juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah),” sebut jaksa penuntut dalam surat dakwaan yang dibacakan.
Kerugian yang dialami 21 korban dalam jumlah bervariasi, terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta dan tertinggi Rp 1,43 miliar. Para korban ada dari Anggota DPRK Abdya, masyarakat dan mayoritas pengusaha.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)