Motif Pelaku Bunuh PSK Usai Hubungan Badan di Bekasi, Ngaku Ingin Ambil Uang Korban Rp 1,8 Juta

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian mengatakan, BBA mengaku membunuh SS lantaran ingin menguasai uangnya.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Tim gabungan mengevakuasi mayat perempuan yang ditemukan di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Rabu (21/10/2020). (Kompas.com) 

SERAMBINEWS.COM, BEKASI -Seorang pria berinisial BBA ditangkap polisi lantaran diduga membunuh pekerja seks komersial (PSK) berinisial SS pada Minggu (25/10/2020).

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian mengatakan, BBA mengaku membunuh SS lantaran ingin menguasai uangnya.

"Si pelaku melihat korban ternyata memiliki uang di dalam dompetnya, akhirnya korban ingin memiliki dan menguasainya," ucap Alfian saat dihubungi, Senin (26/10/2020) ini.

Alfian menyebutkan uang yang ada di dalam dompet korban yang ingin dikuasai pelaku ada sebesar Rp 1,8 juta.

 Meski demikian, Alfian mengaku masih ada kejanggalan dengan keterangan pelaku yang ingin menguasai uang korban tersebut.

Sebab, uang yang awalnya diincar pelaku itu tidak jadi diambilnya.

"Setebal-tebalnya dompet, masa sampai mau bunuh orang, sebenarnya dia gajinya Rp 1,5 juta, artinya logika dengan mudah itu (mendapatkan uang Rp 1,8 juta)," kata dia.

Alfian mengatakan, kini pihak kepolisian masih lakukan pendalaman terhadap pelaku untuk menguak kasus pembunuhan tersebut.

 Saat ini pelaku masih jalani pemeriksaan infensif di Polres Metro Bekasi Kota.

"Ini masih pendalaman bagi saya, mungkin lebih dari itu, enggak kenal sekali, kita dalami dahulu," kata Alfian.

Sebelumnya, Alfian mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku berkenalan lewat aplikasi perkenalan dalam jaringan (daring) "Mi Chat".

Kemudian, pelaku memesan jasa SS.

Mereka janjian bertemu di lantai 2 kontrakan Haji Jamal, Marga Mulya, Bekasi Utara.

"Mereka bersepakat bertemu pukul 13.00 WIB dan deal untuk harga Rp 450.000 untuk berhubungan badan," kata Alfian.

Usai berhubungan intim, pelaku tergiur dengan uang korban dan hendak berniat menguasainya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved