Sidang Kasus Vina

Terdakwa Vina Mengaku Tak Punya Uang untuk Ganti Kerugian Nasabah Rp 7,115 Miliar

Terdakwa Vina mengaku beberapa kali ‘menipu’ suaminya sendiri, menyangkut tentang pengeluaran uang.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Terdakwa RS alias Vina (27) akhirnya bisa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Blangpidie, Abdya, Selasa (27/110/2020) untuk menjelani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Bnak BUMN Blangpidie mencapai Rp 7,115 miliar. 

Menjawab hakim Vina mengaku uang nasabah ada yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sepertinya, membeli satu unit mobil Honda HRV dan membayar harga tanah lokasi depan Grand Leuser Blangpidie. Juga membeli sepeda lipat seharga Rp 10 juta, dan hanphone mewah, dan lainnya.

Terdakwa Vina menjelaskan, kegiatan yang dilakukan tanpa sepengetahuan suami. Bahkan saat menjawab pertanyaan jaksa, terdakwa Vina mengaku beberapa kali ‘menipu’ sang suami, menyangkut tentang pengeluaran uang.

Soal pengakuan ‘menipu’ suami tersebut menarik perhatian hakim anggota Muhammad Kasim. “Bagaimana saudara ini, mengelola uang demikian besar, tanpa sepengetahuan suami,” katanya.

Muhammad Kasim mengatakan, akibat perbuatan terdakaa para korban diduga rugi dalam jumlah besar. “Saudara juga menanggung akibatnya, jauh dengan suami, bahkan anak  kehilangan kasih sayang dari saudara,”. 

Mendengar itu, Vina menangis. “Saya menyesal pak. Saya tak mau lagi pekerjaan yang mengurusi banyak uang,” ungkap Vina sambil menyeka airmata. 

Baca juga: Terdakwa Vina Dihadirkan ke PN Blangpidie Abdya, Jalani Rapid Test Sebelum Dibawa Kembali ke Lapas

Baca juga: Fakta Baru! Pengacara Minta Polisi Tangkap Vina atas Permintaan Kakak Sepupu Terdakwa, Mengapa?

Baca juga: VIDEO Suami Vina Abdya Terancam Jadi Terdakwa, Dinilai tak Jujur Beri Keterangan dalam Persidangan

Mencoba ‘Menyeret’ Saksi

Selain memperiksa terdakwa Vina, majelis hakim juga melakukan croschek lagi dengan saksi Risa Putri warga Desa Pawoh, Susoh, mantan karyawati Bank BUMN itu. Croschek dilakukan karena ada keterangan berbeda yang disampai sebelumnya oleh saksi dengan keterangan terdakwa.

Vina dalam sidang mengatakan keuntungan investasi 6,25 persen dan pemberian reward atau hadiah tidak pihak lain tidak pihak yang tahu, termasuk bank, kecuali Risa. “Risa tahu semuanya Pak,” kata terdakwa yang duduk bersebelahan dengan saksi Risa.

Risa dikatakan tahu apa yang terdakwa lakukan, termasuk ikut mencari calon nasabah, bahkan Vina mengaku menstranfer uang ke rekening Risa mencapai Rp 300 juta.

“Sebagian dari uang itu diambil oleh Risa, termasuk memberi hadiah kepadanya antara sepeda lipat,” kata terdakwa. Dalam hal ini, terdakwa Vina mengaku mengambil kartu ATM dan rekening Risa digunakan menampung uang nasabah.

Keterangan tersebut dibantah oleh saksi Risa. “Saya tidak tahu, saya hanya sebatas memperkenalkan kepada satu calon nasabah yang saya kenal, yaitu Edi Safwi. Sedangkan keuntungan investasi, Vina yang jelaskan kepada calon nasabah,” kata Risa, tidak lain teman akrab terdakwa sendiri saat masih sama bekerja di Bank BUMN tersebut.

Menyangkut sejumlah uang dimana menurut terdakwa telah dinikmati saksi Risa, sakjsi Risa mengatakan uang tersebut dipinjam pada Vina, sementara sepeda lipat merupakan hadiah dari terdakwa kepada saksi.  

Sementara soal kartu ATM yang diserahkan kepada terdakwa, menurut saksi Risa karena diminta panjam oleh terdakwa dengan alasan ATM terdakwa sendiri tertinggal.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Risa mengaku baru mengetahui terjadi transaksi uang dalam jumlah ratusan juga dalam rekening miliknya ketika saksi melakukan print rekening koran. Saksi sendiri mengaku tidak tahu apa-apa. “Saya tahu dia (Vina) menjerumuskan saya seperti ini,” kata Risa kepada majelis.

Sidang pemeriksaan terdakwa Vina mendapat pengawalan aparat kepolisian itu berlangsung hingga waktu shalat ashar, Selasa sore, tadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved