Fakta Mantan Polisi dan Direktur Perusahaan Selundupkan Senjata Api dan Amunisi, Ini Motif Pelaku
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam tiga kasus berbeda terkait kepemilikan senjata api yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka R mengirim senjata api jenis revolver rakitan yang ditemukan PT Pos Indonesia.
"Tersangka ini masih dalam pengejaran," kata Adi.
3. Satu Tersangka Mantan anggota Polri
Tersangka ZI diketahui sebagai mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Adi menjelaskan, ZI sudah dipecat secara tidak terhormat sebelum kasus kepemilikan senjata api ini terkuak.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yuriko menambahkan, motif penyelundupan senjata api oleh ZI masih didalami pihak kepolisian.
Sementara tersangka SAS, lanjut Alex, merupakan seorang direktur sebuah perusahaan swasta di Sulawesi Selatan.
Motif SAS membawa senjata api saat hendak melakukan penerbangan adalah melindungi diri dari tindak kejahatan.
"Yang bersangkutan (SAS) berniat untuk alat membela diri," kata Alex.
4. Polisi Dalami Motif Pelaku
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yuriko mengatakan, polisi sedang mendalami motif tersangka ZI (35) mengirimkan paket 50 butir amunisi senjata api.
Alex mengatakan, tersangka ZI merupakan mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat kemudian beralih menjadi wiraswasta.
"Masih kita dalami (motifnya), yang bersangkutan wiraswasta (setelah dikeluarkan dari kepolisian)," kata Alex saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2020).
Sedangkan tersangka dengan kasus kepemilikan senpi lainnya yaitu SAS (55) mengaku menyimpan senjata api untuk berjaga-jaga dan melindungi diri.
"Yang bersangkutan (SAS) berniat untuk alat membela diri," kata Alex.