Breaking News

Fakta Mantan Polisi dan Direktur Perusahaan Selundupkan Senjata Api dan Amunisi, Ini Motif Pelaku

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam tiga kasus berbeda terkait kepemilikan senjata api yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra memegang barang bukti kasus senjata api rakitan jenis revolver saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/10/2020) (Dok Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta) 

Meskipun dengan alasan tersebut, lanjut Alex, SAS tetap diproses hukum karena tidak mampu menunjukkan surat izin kepemilikan senpi ke kepolisian.

Sedangkan untuk tersangka R yang merupakan tersangka ketiga kasus kepemilikan senjata api di Bandara Soekarno-Hatta masih dalam pengejaran kepolisian.

5. Tiga Orang Jadi Tersangka

Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api di Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, tiga tersangka ditetapkan atas tiga laporan polisi jenis A.

"Ada tiga laporan polisi yang ditangani Satreskrim, ketiga laporan polisi ini berkaitan dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang senjata api," kata dia dalam keterangan suara, Selasa (27/10/2020).

Ketiga tersangka tersebut adalah SAS (55), ZI (35), dan R.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Menteri Pemuda dan Olahraga Ditembak, Putrinya Menjerit Minta Tolong, Meninggal di Rumah Sakit

Baca juga: Rombongan Tuha Peuet Syamtalira Bayu Prihatinkan Kondisi Makam Raja Aceh di Tumbo Baro

Baca juga: Motif Pria Ini Bunuh Wanita Selingkuhan Usai Berhubungan Badan, Ingin Akhiri Hubungan Gelap

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Polisi dan Direktur Perusahaan Terlibat Penyelundupan Senjata Api",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved